PANDEGLANG – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyepakati kerjasama pengelolaan pembuangan sampah yang dihasilkan dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol.
Iing menambahkan bahwa kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Pandeglang.
“Untuk jumlah sampah dari Tangsel yang bakal dikirim ke TPA Bangkonol untuk satu harinya itu sekitar 300-500 ton,” katanya, Senin (28/7/2025).
Dalam kerjasama ini, Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan keuangan sebesar Rp40 miliar yang akan dibagi menjadi tiga tahap transfer. Tahap pertama sebesar Rp20 miliar akan digunakan untuk membeli lahan sehingga lokasi TPA menjadi lebih luas. Tahap kedua akan digunakan untuk pembelian alat berat, dan tahap ketiga untuk pembelian mesin pengelolaan sampah yang dapat memisahkan sampah organik dan non-organik.
“Kerjasama ini tidak dilakukan secara gegabah karena sudah ada kajian yang matang. Perlu ada pengawalan sehingga tidak ada penumpukan dan tidak ada pencemaran dari sampah,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Pandeglang mendapat teguran administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera melakukan perbaikan TPA Bangkonol. Dengan diberikan jangka waktu selama 180 hari untuk mengubah sistem TPA Bangkonol tanpa ada proses open dumping lagi.
Namun, keterbatasan anggaran menjadi hambatan bagi Pemkab Pandeglang untuk melakukan perubahan tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) untuk pembuangan sampah di TPA Bangkonol.
“Kami mendapat teguran administrasi dari kementrian lh dilarang melakukan pembuangan sampah secara open dumping,” katanya.(Syamsul Ma’arif)











