Katakita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah merencanakan Bendung Sindangheula yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sebagai salah satu destinasi wisata.
Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menjalin kerja sama dengan Balai besar wilayah sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendung Sindagheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang di kelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula-red),” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Senin (14/2/2022).
Guna merealisasikan progres pengembangan Bendung Sindangheula menjadi salah satu objek wisata maka pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna program tersebut bisa segera terwujud.
“Nanti Dinas Pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerja sama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi Desa Wisata unggulan desa yang bersangkutan,” paparnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Hamdani mengaku progres penyulapan bendung sindangheula menjadi objek wisata sudah diproyeksikan sejak 2021 lalu.
“Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,”ujarnya.
Hal itu disebabkan, sebut Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang ini, lantaran masih ada bebarapa titik lokasi di Bandung Sindangheula yang tidak bisa dikunjungi tanpa seizin penjaga. Oleh karena itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menetapkan titik atau area mana yang yang bisa dijadiklan destinasi wisata yang akan di kelola oleh pemerintah desa.
“Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang di larang di kunjungi oleh wisatawan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, untuk mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di 326 desa tersebar di 29 Kecamatan, DPRD Kabupaten Serang saat ini pun tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Syamsul)