PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Hj. Raden Dewi Setiani, menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang untuk mempercepat proses pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Instruksi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak para P3K paruh waktu dapat diterima tepat waktu.
Sekda Pandeglang, Asep Rahmat, telah meneruskan instruksi Bupati kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji P3K paruh waktu. “Instruksi tersebut sudah saya teruskan kepada para kepala OPD yang belum mengajukan SPM agar segera memprosesnya, karena anggaran gaji P3K paruh waktu sudah tersedia di kas daerah,” kata Asep, Minggu (8/2/2026).
Sebagian OPD telah menyalurkan gaji P3K paruh waktu pada minggu lalu, namun masih terdapat beberapa OPD lainnya yang masih dalam tahap proses administrasi pencairan. “Sebagian OPD sudah mencairkan gaji P3K paruh waktu, namun ada juga OPD yang masih berproses. Kami berharap seluruh OPD dapat segera menyelesaikan administrasinya agar hak P3K paruh waktu dapat segera diterima,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menyampaikan bahwa untuk gaji P3K paruh waktu khusus guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah, pencairannya masih menunggu proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Untuk gaji P3K paruh waktu guru dan tenaga kependidikan di sekolah, pencairannya menunggu proses pergeseran APBD yang direncanakan akan ditetapkan pada pertengahan Februari ini,” katanya.











