Katakita – Buntut dari penemuan minuman keras di salah satu rumah makan yang berlokasi di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pandeglang mengaku sudah melakuakan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo mengatakan, pemilik sudah menuliskan surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh aturan.
“Kalau memang diketemukan kembali, ada bukti yang memang di sana menjual miras, kita akan tindak lagi. Bahkan, kita sampai ke pengadilan di yustisi,” kata Johanes, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga :
- Makna Puasa Menurut Islam: Meningkatkan Takwa dan Ketaqwaan
- Manfaat Minum Kelapa Saat Berbuka Puasa, Segarkan Tubuh dan Cegah Dehidrasi
- Ratusan Guru Madrasah Cilegon Dukung Usulan Kemenag RI Tentang Pengangkatan PPPK
- MoU Baznas Banten dan KU Mata Saruni, 150 Orang Akan Dapat Operasi Mata Katarak Gratis
- Tips dan Rekomendasi Makanan Sehat Selama Bulan Puasa
Bahkan, saat pertama menemukan miras yang tersimpan di loaksi rumah makan pihaknya sudah menerapkan sanki terhadap pemilik.
“Karena ini baru pertama ditemukan, kita melakukan secara non yustisi. Yang bersangkutan, membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi menjual miras, mengulangi perbuatan serupa dan itu menandatangani PPNS dan yang bersangkutan diketahui oleh saya,” katanya.
Ditegaskannya, jika pemilik kembali mendapatkan mengedarkan miras diloaksi rumah makan maka pihaknya tidak bakal segan-segan menerapkan sanki tegas.
“Kita akan naikan ke pengadilan, mungkin hukumannya. Jadi kita dengan DPMPD sudah melakukan teguran kepada pemilik dan juga termasuk pada kepala desanya secara lisan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, lokasi rumah makan yang kedapatan menjual belikan minuman keras milik Kepala Desa. (Syamsul)











