Katakita – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” tegasnya.
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai institusi negara.
Baca Juga :
- Anggota DPRD Pandeglang Yang Cekcok Dengan Warga Cimanuk Angkat Bicara
- DPUPR Banten Pastikan Ruas Jalan Pandeglang Siap Dilalui Pemudik Saat Lebaran
- PWI Serang Raya Gelar Santunan Yatim dan Buka Puasa Bersama
- Oknum Anggota DPRD Pandeglang Cekcok Dengan Warga Cimanuk
- Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan, PT Mayora Pandeglang Gelar Santunan Anak Yatim
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan kawan-kawan selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ucapnya. (Red)