Katakita – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” tegasnya.
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai institusi negara.
Baca Juga :
- DPRD Pandeglang Fasilitasi Mencari Keadilan Korban Kecelakaan Maut
- Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak, Puluhan Dirigen Disita dari 4 Lokasi
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan kawan-kawan selama ini, Teuku Riefky berharap pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ucapnya. (Red)








