Katakita – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang berencana bakal melakukan penyesuaian tarif air bersih bagi pelanggan. Karena, sejak 2011 lalu tarif yang diberlakukan bagi pelanggan di Kabupaten Pandeglang hanya Rp2.746.
Padahal, beberapa kebutuhan dasar yang menjadi penunjang kelancarannya pengaliran kerap mengalami kenaikan harga.
“Di tahun 2022 ini kita akan lakukan penyesuaian tarif dari Rp2.746 menjadi Rp4.057 per kubik. Kenapa kita harus menyesuaikan tarif ini, karena sudah turunnya SK Gubernur yang kaitannya Permendagri terbaru mengenai tarif itu harus diatur batas atas dan batas bawah,”kata Direktur Utama Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih, Kamis (10/2/2022).
Akan tetapi, dalam memberlakukan tarif baru pihaknya tidak memberlakukan terhadap seluruh pelanggan. Karena, terdapat beberapa klasifikasi yang menjadi pelanggan Perumdam.
“Kalau misalkan pelanggan yang rumah tangga atau sosial itu mendapatkan tarif subsidi dari pemerintah. Tidak semua dipukul rata Rp4 ribu,” ujarnya.
Yang mana, target penerapan penyesuaian tarif diproyeksikan bisa dilaksanakan pada bulan Juni 2022 mendatang. Akan tetapi, jika pada Juni mendatang tak kujung terealisasikan maka biaya operasional atau kekurangan Perumdam itu ditanggung pemerintah daerah.
Pihaknya lebih memilih memberlakukan tarif paling bawah karena memang sudah 11 tahun lamanya tidak melakukan penyesuaian tarif sementara kebutuhan biaya operasional meningkat. Kebutuhan beli BBM, bayar tagihan PLN, bahan kimia, peralatan dan kebutuhan biaya perbaikan perpipaan.
“Untuk optimalisasi pelayanan air bersih sebetulnya penyesuaian tarif sudah direkomendasikan oleh BPKP dan BPK. Kita itu, harusnya sudah naik dari tahun lalu, dan selalu ditanyakan kapan naikan tarif,” katanya.
Terkait kenaikan tarif dasar air bersih akan diberlakukan sebelum bulan Juni 2022. Supaya tidak dikenakan sanksi karena melanggar peraturan.
“Kami punya keinginan bulan April ini sudah diberlakukan, sosialisasinya mulai dari sekarang,” tandasnya. (Syamsul)