Hukrim  

Polisi Tetapkan Oknum DPR Pandeglang Jadi Tersangka, Shilton : Batas Waktu Surat Pemanggilan Tiga Hari

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Akp Shilton didampingi Kanit PPA Polres Pandeglang (Katakita.co)
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Akp Shilton didampingi Kanit PPA Polres Pandeglang (Katakita.co)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan, Sabtu (3/12/2022).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat penetapan tersangka untuk oknum DPRD berinisial Y.

“Sudah (Ditetapkan tersangka-red) surat untuk penetapan tersangka sekalian surat pemanggilan juga. Itu baru kita kirim hari ini,” katanya.

Baca Juga :

Dijelaskannya, terhitung sejak dikirimkannya surat pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka. Maka, pada selasa (6/12/2022) mendatang terlapor harus sudah dihadirkan dan tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

“Tiga hari, paling tidak selasa sudah harus hadir berarti dia (Tersangka-red). Kan tiga hari kan jalannya surat pemanggilan,” katanya.

Sekadar diketahui, polisi menetapkan status tersangka bagi terlapor berinisial Y, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada 3 Desember 2022 dengan nomor S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim.

Yang mana, dalam surat itu terlapor ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau asusila. Dijerat dengan pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi