PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan, Sabtu (3/12/2022).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat penetapan tersangka untuk oknum DPRD berinisial Y.
“Sudah (Ditetapkan tersangka-red) surat untuk penetapan tersangka sekalian surat pemanggilan juga. Itu baru kita kirim hari ini,” katanya.
Baca Juga :
- Budi Rustandi Paparkan Capaian Kota Serang di HUT ke-19, Andalkan Kolaborasi Hadapi APBD Terbatas
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
Dijelaskannya, terhitung sejak dikirimkannya surat pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka. Maka, pada selasa (6/12/2022) mendatang terlapor harus sudah dihadirkan dan tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
“Tiga hari, paling tidak selasa sudah harus hadir berarti dia (Tersangka-red). Kan tiga hari kan jalannya surat pemanggilan,” katanya.
Sekadar diketahui, polisi menetapkan status tersangka bagi terlapor berinisial Y, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada 3 Desember 2022 dengan nomor S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim.
Yang mana, dalam surat itu terlapor ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau asusila. Dijerat dengan pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana. (Syamsul)











