PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan, Sabtu (3/12/2022).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat penetapan tersangka untuk oknum DPRD berinisial Y.
“Sudah (Ditetapkan tersangka-red) surat untuk penetapan tersangka sekalian surat pemanggilan juga. Itu baru kita kirim hari ini,” katanya.
Baca Juga :
- SMSI Pandeglang Gelar Muskab dan Pilih Pengurus Baru
- Pemkab Lebak Beri Kado Istimewa Untuk Petani di Hari Jadi ke-197
- Calon Pegawai SPPG di Pandeglang Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan
- Ketua Terpilih Golkar Lebak, Adde Rosi Bagikan Ribuan Sembako di Rangkasbitung
- Dukung Pembinaan Atlet Muda, Adde Rosi dan Kemenpora Gelar Kejurda Futsal di Lebak
Dijelaskannya, terhitung sejak dikirimkannya surat pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka. Maka, pada selasa (6/12/2022) mendatang terlapor harus sudah dihadirkan dan tercatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
“Tiga hari, paling tidak selasa sudah harus hadir berarti dia (Tersangka-red). Kan tiga hari kan jalannya surat pemanggilan,” katanya.
Sekadar diketahui, polisi menetapkan status tersangka bagi terlapor berinisial Y, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada 3 Desember 2022 dengan nomor S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim.
Yang mana, dalam surat itu terlapor ditetapkan sebgai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau asusila. Dijerat dengan pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 KUHPidana. (Syamsul)











