PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menunda penetapan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang yang dilaporkan dalam dugaan kasus pencabulan.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh wartawan dari Kasatreskrim, Polres Pandeglang bakal melakukan gelar perkara untuk menaikan status oknum anggota DPRD berinisial Y yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan menjadi tersangka pada, Jumat (2/12/2022) kemarin.
Namun, saat wartawan mendatangi Mapolres Pandeglang sejak pukul 17.00 WIB sampai pukul 20.50 WIB justru tidak ada kepastian untuk penetapan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya bakal melakukan penjadwalan ulang guna meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga :
- Budi Rustandi Paparkan Capaian Kota Serang di HUT ke-19, Andalkan Kolaborasi Hadapi APBD Terbatas
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
Menurutnya, hal itu disebabkan karena pihak jaksa dan Profesi Pengamanan (Propam) Polres Pandeglang tidak bisa hadir dalam agenda gelar perkara.
“Mohon maaf kepada teman-teman wartawan yang sudah menunggu. Hari ini kita belum bisa melakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka. Karena, dari intansi lain seperti jaksa dan propam tidak bisa hadir hari ini. Tapi, besok (Sabtu-Red) akan kita jadwalkan ulang. Sekra pukul 12.00 WIB,” singkatnya kepada wartawan didepan pintu masuk Satreskrim Polres Pandeglang. (Syam)











