PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menunda penetapan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang yang dilaporkan dalam dugaan kasus pencabulan.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh wartawan dari Kasatreskrim, Polres Pandeglang bakal melakukan gelar perkara untuk menaikan status oknum anggota DPRD berinisial Y yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pencabulan menjadi tersangka pada, Jumat (2/12/2022) kemarin.
Namun, saat wartawan mendatangi Mapolres Pandeglang sejak pukul 17.00 WIB sampai pukul 20.50 WIB justru tidak ada kepastian untuk penetapan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya bakal melakukan penjadwalan ulang guna meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga :
- Proyek Server Firewall Diskominfo Banten Senilai Rp1,4 Miliar Digarap Kejati
- PT Tirta Fresindo Jaya Bangun Sumur Warga di Cadasari, Wujud CSR untuk Kebutuhan Air Bersih
- Pandeglang Dapat Ratusan Program Bantuan Rumah Kumuh dari Kementerian PKP
- Bupati Serang Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Bangun Jalan Rusak di Kemuning
Menurutnya, hal itu disebabkan karena pihak jaksa dan Profesi Pengamanan (Propam) Polres Pandeglang tidak bisa hadir dalam agenda gelar perkara.
“Mohon maaf kepada teman-teman wartawan yang sudah menunggu. Hari ini kita belum bisa melakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka. Karena, dari intansi lain seperti jaksa dan propam tidak bisa hadir hari ini. Tapi, besok (Sabtu-Red) akan kita jadwalkan ulang. Sekra pukul 12.00 WIB,” singkatnya kepada wartawan didepan pintu masuk Satreskrim Polres Pandeglang. (Syam)











