Katakita – Sebanyak 74 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang antusias mengikuti Isbat Nikah di Aula Kantor Kecamatan Ciomas. Isbat Nikah merupakan program Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang di realisasikan sejak tahun 2018 lalu.
Camat Ciomas Sutrisno mengatakan, masyarakat terlihat antusias mengikuti Isbat Nikah Tahun 2022, pasalnya dari 70 kuota yang disiapkan oleh pemerintah. Namun, jumlah peserta yang hadir tentu melebihi target.
“Yang mandiri ada 4 pasangan karena tidak kebagian kuota, kami hanya memfasilitasi 70 pasangan suami istri. Berbeda dengan tahun 2021 sebanyak 76 pasutri dari target 70 pasutri,” kata Sutrisno, Senin (4/4/2022).
Baca Juga :
- Tertimpa Pohon Petai, Satu Orang Warga Carita Meninggal
- Jutaan Kendaraan di Banten Tak Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp1,1 Triliun
- Antisipasi Pohon Tumbang, KPPC Minta Pemerintah Turun Tangan
- Dekopinda Pandeglang Berharap Munas Dekopin 2024 Menjadi Momentum Perkuat Koperasi
- Gegara Air Sungai Meluap, Lima Rumah di Cibaliung Terendam Banjir
Sutrisno menjelaskan, Isbat Nikah merupakan Program Bupati Serang yang di realisasikan sejak lima tahun terkahir yakni pada 2018 lalu.
“Program ini sangat menyentuh sekali kepada masyarakat. Terutama anak-anak untuk dapat identitas guna memenuhi proses administrasi kependudukan,” ujarnya.
Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Serang Juabedah, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Ari Arumansyah.
Ketua Pengadilan Agama Serang Juabedah mengapresiasi, atas terlaksananya proses isbat nikah oleh Kecamatan Ciomas. Ia menyebut Ciomas meruapakan Kecamatan yang pertama di Kabupaten Serang dalam melaksanakan isbat nikah di tahun 2022.
“Kami juga mengapresiasi Bupati Serang yang sudah tahun kelima merealisasikan isbat nikah untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dijelaskan Juabedah, sidang isbat nikah memberikan legalitas hukum pernikahan yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak semua isbat nikah bisa di lakukan jika tidak memenuhi syarat atau rukun nikah.
“Jadi isbat nikah harus memenuhi syarat atau rukun yakni pertama ada calon, wali yang sesuai, saksi-saksi menyaksikan nikah dulu, kemudian ijab kabul, dan ada maharnya. Sepanjang rukun nikah terpenuhi yang belum tercatat Insya Allah bisa di sahkan oleh kami,”tandasnya. (Sym)