PANDEGLANG – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran pembahasan raperda tentang APBD tahun 2023, persetujuan bersama raperda tentang APBD tahun 2023 dan penyampaian pendapat akhir bupati atas persetujuan bersama Raperda tentang APBD tahun 2023 diwarnai interupsi dari anggota DPRD.
Rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 16.00 WIB, Selasa (29/11/2022) gagal digelar lantaran peserta rapat tidak korum.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Udi Juhdi saat hendak membuka rapat paripurna mempertanyakan kepada seluruh anggota yang hadir di ruangan rapat.
“Bagaimana para peserta sidang yang hadir saat ini didalam ruangan ada 30 anggota DPRD jadi belum bisa dikatakan korum, harus menunggu tiga anggota lagi yang belum hadir,” katanya saat mempin rapat paripurna.
Baca Juga :
- Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi
- Puskesmas Picung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Kebut Target PKB, Samsat Pandeglang Gencar Gelar Razia
- Jadi Pemasok Obat Terlarang ke Pandeglang, Jaringan Aceh Dibekuk Polisi
- Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sekitar Alun-alun Pandeglang
Anggota fraksi PDI-P Ade Kadar dalam interupsinya meminta agar rapat paripurna ditunda. Karena, dia menilai anggota DPRD yang hadir dalam rapat tidak korum.
“Kami meminta forum untuk di batalkan karena fraksi golkar tidak hadir, karena di dalam rapat tidak korum, hanya berjumlah 30 orang,” katanya.
Sementara itu, dari Fraksi Demokrat Iing Andri Supriadi meminta agar rapat paripurna tetap digelar karena dia beranggapan bahwa absensi sudah mewakili kehadiran anggota DPRD.
“Saya kira kita tetap bisa melanjutkan rapat ini. Karena, sebelumnya anggota DPRD yang lain hadir dibuktikan dengan absensinya. Namun, pada pelaksanaan rapat mereka tidak ada dan sudah ada konfirmasi untuk ijin juga jadi tetap bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, penolakan dilanjutkannya rapat paripurna muncul dari pernyataan Dadi Rajadi Fraksi Partai Nasdem-Perindo, ditegaskan Dadi, jika rapat paripurna tetap digelar maka tidak selaras dengan tata tertib (Tatib) yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Karena didalam ruangan rapat ini tidak korum, maka sidang paripurna seharusnya ditunda. Karena jika tetap dilanjutkan tidak sesuai dengan tata tertib,” tegasnya.
Usai seluruh interupsi bermunculan dari beberapa anggota DPRD yang hadir didalam ruangan rapat, ketua DPRD Pandeglang memutuskan rapat paripurna ditunda. Keputusan itu berlangsung pada pukul 21.53 WIB.
Berdasarkan pantauan dilokasi, dengan mimik yang dibalut kekecewaan, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang langsung meninggalkan ruangan paripurna sembari memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajajrannya untuk pulang. (Syamsul)