Katakita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang menetapkan status tanggap darurat bencana gempa Magnitud 6,7 sekala richter, Kamis (14/1/2022).
“Penetapan tanggap darurat terhitung 14 hari kedepan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Pandeglang, Girgi Jantoro.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan lantran jumlah rumah yang mengalami kerusaka mencapai 263 rumah yang tersebar di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Data tersebut untuk menaikan status tanggap darurat dan saya yakin dengan yang terdampak tadi ada di 23 Kecamatan ini sudah memenuhi kriteria menjadi tanggap darurat,” katanya.
Baca Juga :
- Banyak Warga Pandeglang Tak Tahu Jadwal Pencoblosan dan Calon di Pilkada 2024
- Pembangunan Ruko di Perumahan Lebak Indah Timbulkan Polemik
- Dinsos Banten Salurkan Bantuan Lansia Terlantar
- Kejari Pandeglang Bidik Dana Hibah Pilkada di KPU dan Bawaslu
- Korban Pencabulan Datangi Polda Banten Pertanyaan Perkembangan Kasus
Selain itu, penetapan tanggap darurat bertujuan untuk Pemkab bisa memenuhi kebutuhan dasar atas masyarakat yang menjadi korban bencana gempa bumi.
“Itu perlu kami lakukan untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Terkait sandang dan pangan,” tandasnya.
Hingga saat ini pihak BPBD masih terus melakuakan pendataan akan rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi tersebut. Untuk diketahui, dari 35 Kecmaatan yang berada di Kabupaten Pandeglang 263 rumah di 23 Kecamatan mengalami kerusakan.
23 Kecamatan yang terdampak akibat guncangan gempa bumi dengan kekuatan 6,7 sekala richter yakni Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Sumur, Kecamatan Mandalawangi, Kecamatan Cibaliung, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Munjul, Kecamatan Carita, Kecamatan Sindangresmi, Kecamatan Saketi, Kecamatan Picung, Kecamatan Bojong, Kecamatan Angsana, Kecamatan Jiput, Kecamatan Patia, Kecamatan Pagelaran, Kecamatab Labuan, Kecamatan Kaduhejo, Kecamatan Cipeucang, dan Kecamatan Menes. (Syamsul)