Katakita – Masyarakat Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, dalam pembuatan sertifikat itu, masyarakat dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu.
Salah seorang pemohon program PTSL di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp500 ribu untuk pendaftaran program PTSL.
“Saya sudah daftar dan sudah membayar biaya nya sebesar Rp 500 ribu. Informasinya saat ini tengah proses pengukuran,” ujarnya, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga :
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Sementara, Sekretaris Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Bahri membenarkan, dimana untuk 2022 tercatat 102 bidang tanah yang sudah masuk dan dalam proses. Pihaknya berdalih, biaya sebesar Rp500 ribu merupakan hasil yang sudah menjadi kesepakatan para pemohon.
“Iya kang, tapi itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama dengan warga pemohon,” kata Bahri.
Akan tetapi, ia mengaku meski Rp500 ribu sudah menjadi kesepakatan masih ada beberapa pemohon yang enggan melunasi biaya tersebut.
“Seer oge nu te bayar kadang aya numasihan Rp 100 ribu. (Banyak juga yang tidak bayar dan ada juga yang bayar Rp 100 ribu). Rada bingung (agak bingung,” tandasnya. (Syam/red)











