Katakita – Masyarakat Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, dalam pembuatan sertifikat itu, masyarakat dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu.
Salah seorang pemohon program PTSL di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp500 ribu untuk pendaftaran program PTSL.
“Saya sudah daftar dan sudah membayar biaya nya sebesar Rp 500 ribu. Informasinya saat ini tengah proses pengukuran,” ujarnya, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga :
- MUI Pandeglang Minta Sanksi Tegas untuk Oknum ASN yang Diduga Terlibat LGBT
- Laskar Biru Bersihkan Lingkungan Stadion Badak Pandeglang, Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PT Gandasari Energi, Ancam Duduki Kapal
- Wabup Serang Terima 3 Guru Muda Astra, Dorong Peningkatan Mutu SD di Cikande
- DPRD Pandeglang Soroti 4 Proyek DPUPR Jadi Temuan BPK, Minta Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar Rp222 Juta
Sementara, Sekretaris Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Bahri membenarkan, dimana untuk 2022 tercatat 102 bidang tanah yang sudah masuk dan dalam proses. Pihaknya berdalih, biaya sebesar Rp500 ribu merupakan hasil yang sudah menjadi kesepakatan para pemohon.
“Iya kang, tapi itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama dengan warga pemohon,” kata Bahri.
Akan tetapi, ia mengaku meski Rp500 ribu sudah menjadi kesepakatan masih ada beberapa pemohon yang enggan melunasi biaya tersebut.
“Seer oge nu te bayar kadang aya numasihan Rp 100 ribu. (Banyak juga yang tidak bayar dan ada juga yang bayar Rp 100 ribu). Rada bingung (agak bingung,” tandasnya. (Syam/red)











