Katakita – Masyarakat Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, dalam pembuatan sertifikat itu, masyarakat dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu.
Salah seorang pemohon program PTSL di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp500 ribu untuk pendaftaran program PTSL.
“Saya sudah daftar dan sudah membayar biaya nya sebesar Rp 500 ribu. Informasinya saat ini tengah proses pengukuran,” ujarnya, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga :
- Warga Cikande Demo Pabrik Hebel
- BNN RI Bongkar Gudang Narkoba di Serang, 10 Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Pj Sekda Kabupaten Serang Minta ASN Terapkan Nilai Pancasila Dalam Bekerja
- Pimpinan DPRD Pandeglang 2024-2029 Resmi Dilantik
- Pemkot Serang Diguyur Penghargaan Oleh BKPM
Sementara, Sekretaris Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Bahri membenarkan, dimana untuk 2022 tercatat 102 bidang tanah yang sudah masuk dan dalam proses. Pihaknya berdalih, biaya sebesar Rp500 ribu merupakan hasil yang sudah menjadi kesepakatan para pemohon.
“Iya kang, tapi itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama dengan warga pemohon,” kata Bahri.
Akan tetapi, ia mengaku meski Rp500 ribu sudah menjadi kesepakatan masih ada beberapa pemohon yang enggan melunasi biaya tersebut.
“Seer oge nu te bayar kadang aya numasihan Rp 100 ribu. (Banyak juga yang tidak bayar dan ada juga yang bayar Rp 100 ribu). Rada bingung (agak bingung,” tandasnya. (Syam/red)