PANDEGLANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang diusulkan naikan pada 2023 mendatang. Usulan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yakni sebesar 7,13 persen.
Yang mana, pada 2022 ini UMK Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2,8 juta dengan adanya usulan kenaikan UMK pada 2023 dipastikan UMK kabupaten Pandeglang menjadi Rp3 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Ati Sutihat mengatakan, perhitungan upah mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, terkait perhitungan bagaimana upah minimum tahun 2023 didapat dari upah tahun sebelumnya.
“Penentuannya kan dari permenaker, dari permenaker dari alpha 0,1 sampai 0,30. Kita kan kalau dari 0,30 itu sebesar Rp2,9 juta alpha 0,3. Makanya si anggota dewan pengupahan itu minta dibulatkan ajalah jadi Rp3 juta,” katanya, Senin (5/12/2022).
Baca Juga :
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
Diharapkannya, dengan rekomendasi kenaikan UMK yang telah mendapat persetujuan dari PJ Gubernur bisa menjadikan situasi lenih kondusif.
“Jadi ke pihak buruh juga kita memberikan kenyamanan, ke perusahaan juga memberi kenyamanan. Kan fungsi pemerintah meberikan kenyamanan,” katanya.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten telah resmi naik menjadi 6,4 persen pada 2023 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Ketetapan ini menjadi acuan untuk Pemkab dan Pemkot di Banten untuk menyusun UMK. (Red)











