Katakita – Warga Kabupaten Pandeglang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) memberikan diskon yakni masing-masing 25 hingga 50 persen. Bahkan, untuk denda dihapuskan 100 persen.
Yang mana, pengurangan pokok dan penghapusan Sanksi administrasi piutang PBB-P2 diberlakukan Senin dan Selasa (20-21/12/2021) mendatang.
Baca Juga :
- Walikota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang ke-19 Tahun
- Bapenda Serang Buka Warung BPHTB di Ciruas
- DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang yang ke-19 Tahun
- Kejar PAD, DPRD Banten Godok Perda Tambang
- Resmi! DPC PPP Pandeglang Terima SK Periode 2026-2031, Target Dongkrak Suara
Hal itu ditegaskan melalui, Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang No. 973/Kep.391-Huk/2021 tanggal 2 Desember 2021 Tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.
Kepala Bidang Penetapan BP2D Pandeglang, Muklis Arifin mengatakan, pengurangan pembayaran pajak dan penghapusan denda sebagai salah satu upaya Pemkab Pandeglang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang penghujung tahun 2021 ini.
“Untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jadi diharapkan agar masyarakat segera memanfaatkan momentum ini,” kata Muklis, Jumat (17/12/2021).
Dijelaskannya, pengurangan pajak yang tercatat mulai dari 25 sampai 50 persen sesuai dengan jumlah tunggakan yang belum terlunasi.
“Yang mana, pengurangan pajak pokok sebesar 50 persen itu untuk tunggakan yang terhitung sejak tahun pajak 1993 sampai dengan 2012. Serta penghapusan denda 100 persen. Sedangkan, pengurangan pokok pajak 25 persen berlaku untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 dan penghapusan denda 100 persen,” ujarnya.











