Katakita – Warga Kabupaten Pandeglang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) memberikan diskon yakni masing-masing 25 hingga 50 persen. Bahkan, untuk denda dihapuskan 100 persen.
Yang mana, pengurangan pokok dan penghapusan Sanksi administrasi piutang PBB-P2 diberlakukan Senin dan Selasa (20-21/12/2021) mendatang.
Baca Juga :
- Anggota DPRD Pandeglang Yang Cekcok Dengan Warga Cimanuk Angkat Bicara
- DPUPR Banten Pastikan Ruas Jalan Pandeglang Siap Dilalui Pemudik Saat Lebaran
- PWI Serang Raya Gelar Santunan Yatim dan Buka Puasa Bersama
- Oknum Anggota DPRD Pandeglang Cekcok Dengan Warga Cimanuk
- Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan, PT Mayora Pandeglang Gelar Santunan Anak Yatim
Hal itu ditegaskan melalui, Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang No. 973/Kep.391-Huk/2021 tanggal 2 Desember 2021 Tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.
Kepala Bidang Penetapan BP2D Pandeglang, Muklis Arifin mengatakan, pengurangan pembayaran pajak dan penghapusan denda sebagai salah satu upaya Pemkab Pandeglang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang penghujung tahun 2021 ini.
“Untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jadi diharapkan agar masyarakat segera memanfaatkan momentum ini,” kata Muklis, Jumat (17/12/2021).
Dijelaskannya, pengurangan pajak yang tercatat mulai dari 25 sampai 50 persen sesuai dengan jumlah tunggakan yang belum terlunasi.
“Yang mana, pengurangan pajak pokok sebesar 50 persen itu untuk tunggakan yang terhitung sejak tahun pajak 1993 sampai dengan 2012. Serta penghapusan denda 100 persen. Sedangkan, pengurangan pokok pajak 25 persen berlaku untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 dan penghapusan denda 100 persen,” ujarnya.