SERANG – Empat pria warga Serang diringkus Polisi saat tengah berada di Lampung Timur, Sabtu (14/1/2023) kemarin. Keempat pria itu dibekuk polisi lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap dua jenazah yang ditemukan tergeletak di perkebunan karet yang berlokasi di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Jumat (13/1/2023) kemarin.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui kedua jenazah itu berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan KJA alias Kevin (48) warg Kutai Timur yang merupakan sopir WD.
Baca Juga :
- May Day 2026, Bupati Serang Dorong Investasi Tumbuh untuk Buka Lapangan Kerja
- Jenguk Korban Laka Lantas, Bupati Pandeglang Sampaikan Duka dan Tanggung Biaya Pengobatan
- Pimpinan DPRD Pandeglang Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
- Jajaran Pimpinan DPRD Mengucapkan Selamat Hari Buruh 2026
- DPRD Pandeglang Beri 13 Rekomendasi Atas LKPj Bupati TA 2025
Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyebut, motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka MT (36) warga Kabupaten Serang, SM (30) warga Kota Serang, MA (30) Kabupaten Serang dan SP (40) warga Kabupaten Serang yakni untuk mencuri harta milik WD.
“Sejak awal tersangka utama (MT-red) sudah berorientasi untuk kuasai mobil yang digunakan korban. Karena, tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6 juta ke tetangga. Dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Keempatnya ini dijerat dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya. (Hendi/Syamsul)











