SERANG – Empat pria warga Serang diringkus Polisi saat tengah berada di Lampung Timur, Sabtu (14/1/2023) kemarin. Keempat pria itu dibekuk polisi lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap dua jenazah yang ditemukan tergeletak di perkebunan karet yang berlokasi di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Jumat (13/1/2023) kemarin.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui kedua jenazah itu berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan KJA alias Kevin (48) warg Kutai Timur yang merupakan sopir WD.
Baca Juga :
- Kasus Tindak Pidana Perempuan dan Anak di Pandeglang Turun, tapi Perkosaan dan KDRT Naik
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyebut, motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka MT (36) warga Kabupaten Serang, SM (30) warga Kota Serang, MA (30) Kabupaten Serang dan SP (40) warga Kabupaten Serang yakni untuk mencuri harta milik WD.
“Sejak awal tersangka utama (MT-red) sudah berorientasi untuk kuasai mobil yang digunakan korban. Karena, tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6 juta ke tetangga. Dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Keempatnya ini dijerat dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya. (Hendi/Syamsul)











