PANDEGLANG – Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) menuding pelaksana proyek pelebaran pembangunan jalan Mengger – Mandalawangi – Caringin mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Ketua Pembina Pospera Deden Hertandi menuding pengawasan pada proyek pelebaran pembangunan jalan tersebut tidak efektif. Sehingga, kontraktor pelaksana bisa lalay dalam menerapkan K3.
“Kegiatan pelebaran jalan Mengger – Mandalawangi – Caringin Kabupaten Pandeglang yang masuk dalam penanganan DPUPR Provinsi Banten. Dengan nilai anggaran Rp28 milliar selama pelaksanaan kegiatan tersebut sering mengabaikan aturan K3. Sehingga tugas konsultan pengawas dan Dinas tersebut lemah dan diduga tidak ada ketegasan seolah dinas takut pada kontraktor,” katanya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga :
- Petani Malingping Butuh Jalan Usaha Tani untuk Tekan Biaya Angkut Gabah
- Ribuan Warga Padati Ruwat Laut Carita, Perahu Pengantin Tak Bisa Sandar Akibat Pendangkalan
- Stand Disparbud Pandeglang Raih Terbaik di Exciting Banten Festival 2026
- Truk Hilang Kendali di Tanjakan Bangangah, Deretan Warung di Pandeglang Rata dengan Tanah
- Berbagi di 10 Muharram, PT TFJ Pandeglang Bahagiakan 100 Anak Yatim
Kendati demikian, pihaknya mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten segera mengambil langkah tegas.
“Segera berikan sanksi tegas kepada pelaksana karena memang tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat,” katanya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan pelebaran jalan Mengger – Mandalawangi – Caringin di kerjakan PT Bangun Cipta Azima Mandiri dengan nilai kontrak Rp28 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek. (Syamsul)











