Hukrim  

Polsek Panimbang Amankan Empat Pelaku Pencurian Bermotor dengan Senjata Api

PANDEGLANG – Polsek Panimbang, Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian bermotor yang membawa senjata api dan satu orang penadah. Para pelaku yang diamankan adalah Dudung Sumantri, Turmudi, Saparudin, dan Deden Hamaludin, sedangkan penadahnya adalah Juhaedi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Panimbang, IPDA Banu Rusmanto, aksi para pelaku terungkap setelah adanya warga yang melaporkan kendaraannya hilang.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa kendaraannya hilang, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” katanya, Senin (11/8/2025).

Usai menerima laporan kehilangan dari warga, jajaran Satreskrim Polsek Panimbang langsung bergerak untuk memburu para pelaku. Para pelaku ditangkap di rumahnya.

“Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rumahnya, dan mereka tidak bisa mengelak lagi karena barang bukti sudah ada,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit Yamaha Nmax warna putih tanpa nopol, satu unit Honda Beat warna silver hitam tanpa nopol, satu kunci leter T yang digunakan pelaku untuk merusak kendaraan hasil curian, dan dua buah mata kunci. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah senjata api rakitan jenis pistol warna hitam dan satu butir peluru amunisi dengan kaliber 38 SPL.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 7 tahun.
“Para pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang, barang bukti juga sudah ada dan bagi yang kehilangan kendaraannya segera bawa kelengkapan surat-surat kendaraannya ke polres Pandeglang,” katanya. (Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi