Katakita – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyebut saat ini Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam zona merah penyebaran narkotika dari ke 8 Kabupaten dan Kota.
Kepala BNN Banten, Brigadir Jendral Pol Hendri Marpaung menyebut dari ke 8 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi saat ini tercaat 48 ribu penduduk sudah terkontaminasi narkoba.
” 48 ribu orang lebih ini terdiri dari 8 Kabupaten kota. Kenapa begitu besarnya yang terpapar narkoba. Sehingga begitu mengkhawatirkan generasi milenial kita,” kata Hendri, Selasa (9/11/2021).
Baca juga:
- Kasus Tindak Pidana Perempuan dan Anak di Pandeglang Turun, tapi Perkosaan dan KDRT Naik
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Sopir Pemakai Sabu Lewat Restorative Justice
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
Selain Kabupaten Pandeglang yang masuk kedalam zona merah penyebaran narkoba. Pihaknya menyebut Tamerang Selatan, Tangerang Kota dan Kota Cilegon juga terbilang kedalam zona merah.
” Penyebaran narkotika dan obat-obatan pada daerah entertain, tempat-tempat hiburan dan kehidupan manusia yang heterogen,” katanya.
Yang mana, jenis narkoba yang kini tengah marak menybar di indonesia yakni shabu dan pil ekstasi. Namun, untuk Kabupaten Pandeglang sendiri justru jenis tembakau ganja dan gorila pun sudah marak diperjual belikan.
“Secara umum di Idonesia itu shabu dan pil-pil eksrasi. Untuk Pandeglang ini kita sudah pernah menemukan juga ganja tembakau gorila itu yang kita temukan di Pandeglang,” tandasnya.











