Katakita – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyebut saat ini Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam zona merah penyebaran narkotika dari ke 8 Kabupaten dan Kota.
Kepala BNN Banten, Brigadir Jendral Pol Hendri Marpaung menyebut dari ke 8 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi saat ini tercaat 48 ribu penduduk sudah terkontaminasi narkoba.
” 48 ribu orang lebih ini terdiri dari 8 Kabupaten kota. Kenapa begitu besarnya yang terpapar narkoba. Sehingga begitu mengkhawatirkan generasi milenial kita,” kata Hendri, Selasa (9/11/2021).
Baca juga:
- Kesbangpol Pandeglang Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional
- IKLI Lampaui Target, Anggaran Infrastruktur Serang Naik
- Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah dan Santuni Anak Yatim
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu Banten Provinsi Banten ke-26 Tahun
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
Selain Kabupaten Pandeglang yang masuk kedalam zona merah penyebaran narkoba. Pihaknya menyebut Tamerang Selatan, Tangerang Kota dan Kota Cilegon juga terbilang kedalam zona merah.
” Penyebaran narkotika dan obat-obatan pada daerah entertain, tempat-tempat hiburan dan kehidupan manusia yang heterogen,” katanya.
Yang mana, jenis narkoba yang kini tengah marak menybar di indonesia yakni shabu dan pil ekstasi. Namun, untuk Kabupaten Pandeglang sendiri justru jenis tembakau ganja dan gorila pun sudah marak diperjual belikan.
“Secara umum di Idonesia itu shabu dan pil-pil eksrasi. Untuk Pandeglang ini kita sudah pernah menemukan juga ganja tembakau gorila itu yang kita temukan di Pandeglang,” tandasnya.











