Katakita – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyebut saat ini Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam zona merah penyebaran narkotika dari ke 8 Kabupaten dan Kota.
Kepala BNN Banten, Brigadir Jendral Pol Hendri Marpaung menyebut dari ke 8 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi saat ini tercaat 48 ribu penduduk sudah terkontaminasi narkoba.
” 48 ribu orang lebih ini terdiri dari 8 Kabupaten kota. Kenapa begitu besarnya yang terpapar narkoba. Sehingga begitu mengkhawatirkan generasi milenial kita,” kata Hendri, Selasa (9/11/2021).
Baca juga:
- Satpol PP Serang Beri Tenggat 4 Hari untuk Bongkar Mandiri Bangli di Kibin
- Harga Minyakita di Pasar Baros Tembus Rp20 Ribu, Lampaui HET Pemerintah
- 24 SMP Swasta di Kota Serang Gratiskan SPP, Dapat Bantuan Bosda dari Pemkot
- Bupati Serang Dorong Mancak Fest Jadi Agenda Tahunan, Target Tarik Wisatawan Luar Daerah
- Sekda Serang Target Kontingen Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026, 238 Atlet Diberangkatkan
Selain Kabupaten Pandeglang yang masuk kedalam zona merah penyebaran narkoba. Pihaknya menyebut Tamerang Selatan, Tangerang Kota dan Kota Cilegon juga terbilang kedalam zona merah.
” Penyebaran narkotika dan obat-obatan pada daerah entertain, tempat-tempat hiburan dan kehidupan manusia yang heterogen,” katanya.
Yang mana, jenis narkoba yang kini tengah marak menybar di indonesia yakni shabu dan pil ekstasi. Namun, untuk Kabupaten Pandeglang sendiri justru jenis tembakau ganja dan gorila pun sudah marak diperjual belikan.
“Secara umum di Idonesia itu shabu dan pil-pil eksrasi. Untuk Pandeglang ini kita sudah pernah menemukan juga ganja tembakau gorila itu yang kita temukan di Pandeglang,” tandasnya.











