Katakita – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyebut saat ini Kabupaten Pandeglang masuk ke dalam zona merah penyebaran narkotika dari ke 8 Kabupaten dan Kota.
Kepala BNN Banten, Brigadir Jendral Pol Hendri Marpaung menyebut dari ke 8 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi saat ini tercaat 48 ribu penduduk sudah terkontaminasi narkoba.
” 48 ribu orang lebih ini terdiri dari 8 Kabupaten kota. Kenapa begitu besarnya yang terpapar narkoba. Sehingga begitu mengkhawatirkan generasi milenial kita,” kata Hendri, Selasa (9/11/2021).
Baca juga:
- KPU Kota Serang Buka Pendaftaran KPPS
- Kasus Kematian Tahanan di Rutan Pandeglang Belum Ada Kejelasan, Masyarakat Turun Aksi
- Peringati Maulid Nabi, Warga Barengkok Gelar Santunan Yatim dan Hiburan Islami
- KPU Kabupaten Serang Umumkan Visi dan Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Mobil Dishub Banten Bawa Pasien Ibu Hamil di Lebak Tuai Kritikan
Selain Kabupaten Pandeglang yang masuk kedalam zona merah penyebaran narkoba. Pihaknya menyebut Tamerang Selatan, Tangerang Kota dan Kota Cilegon juga terbilang kedalam zona merah.
” Penyebaran narkotika dan obat-obatan pada daerah entertain, tempat-tempat hiburan dan kehidupan manusia yang heterogen,” katanya.
Yang mana, jenis narkoba yang kini tengah marak menybar di indonesia yakni shabu dan pil ekstasi. Namun, untuk Kabupaten Pandeglang sendiri justru jenis tembakau ganja dan gorila pun sudah marak diperjual belikan.
“Secara umum di Idonesia itu shabu dan pil-pil eksrasi. Untuk Pandeglang ini kita sudah pernah menemukan juga ganja tembakau gorila itu yang kita temukan di Pandeglang,” tandasnya.