PANDEGLANG– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mencatat penurunan jumlah laporan tindak pidana terhadap perempuan dan anak pada semester I 2026. Namun di sisi lain, kasus perkosaan/cabul dan kekerasan dalam rumah tangga KDRT justru mengalami kenaikan.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto mengatakan, total laporan Januari hingga Juni 2026 sebanyak 44 kasus. Jumlah itu turun 6 kasus dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat 50 kasus.
“Ada penurunan jumlah laporan dari tahun 2025 kemarin sekitar 6 orang,” kata Widianto kepada wartawan, Jumat 26/6/2026.
Berdasarkan data Polres Pandeglang, pada Januari–Juni 2025 tercatat 50 kasus dengan rincian: perkosaan/cabul 10 kasus, kejahatan perkawinan 3 kasus, perbuatan cabul 8 kasus, kekerasan seksual 7 kasus, kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur 14 kasus, KDRT 3 kasus, dan kejahatan lain pada perempuan dan anak 5 kasus.
Sementara pada periode yang sama 2026, dari 44 kasus, rinciannya: perkosaan/cabul 15 kasus, kejahatan perkawinan 4 kasus, perbuatan cabul 5 kasus, kekerasan seksual 4 kasus, kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur 8 kasus, KDRT 6 kasus, dan kejahatan lain 2 kasus.
Data itu menunjukkan adanya kenaikan pada kasus perkosaan/cabul dari 10 menjadi 15 kasus, serta KDRT dari 3 menjadi 6 kasus.
Widianto menjelaskan, data 2026 merupakan jumlah laporan yang masuk. Sejumlah perkara belum tuntas karena tersangka melarikan diri.
“Itu baru data total laporan,” ujarnya.
Untuk mengejar pelaku yang kabur, Polres Pandeglang telah berkoordinasi dengan Polda Banten. “Jadi beberapa tersangka memang kabur, namun kami terus melakukan pengejaran juga bekerja sama dengan Polda untuk mencari jejak pelaku,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat tindak pidana terhadap perempuan dan anak ke Satreskrim Polres Pandeglang.(Gun/Red)











