PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Pandeglang membekuk 8 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Dari jumlah itu, 3 orang merupakan residivis dan 1 orang terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan saat ditangkap.
Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (17/6/2026). Kapolres Pandeglang AKBP Dyno Indra Setyadi mengatakan, dari tangan para tersangka disita 16 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
“Dari 8 orang tersangka, kita berhasil mengamankan 16 unit kendaraan bermotor,” katanya.
Dyno menjelaskan, para pelaku beraksi di rumah, toko, hingga di jalan. Modusnya merusak pintu rumah, pagar, serta kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor korban.
“Tempat kejadian perkara terjadi di rumah, toko maupun di jalan dengan cara merusak pintu rumah, pagar juga kunci kendaraan,” jelasnya.
Mayoritas target pencurian berada di wilayah Kecamatan Pandeglang atau pusat kota. Seluruh tersangka, termasuk residivis, dijerat Pasal 477 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan, tindakan tegas terukur dilakukan kepada satu pelaku yang menyerang petugas dan mencoba melarikan diri saat disergap di rumahnya.
“Pelaku disergap di rumahnya, lalu menyerang petugas dan melarikan diri. Sudah dilakukan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Alfian.
Pihaknya mengimbau warga lebih waspada menyimpan kendaraan. Parkirkan motor di tempat aman yang mudah dipantau dan gunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan di tempat yang mudah dipantau, dan segera menghubungi layanan 110. Informasi sekecil apa pun dapat membantu mengungkap kasus tindak pidana,” pesannya.
Warga yang merasa kehilangan kendaraan diminta mendatangi Satreskrim Polres Pandeglang dengan membawa bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK untuk proses identifikasi. (Gun/Red)











