Anggota fraksi PDI Perjuangan tersebut mendorong agar mantan Sekda Banten yakni Al-Muktabar kembali diaktifkan karena proses pemberhentiannya tidak selaran dengan Peraturan Presiden (Perpres) no 3 tahun 2018. Disamping itu, seharusnya jabatan Plt Sekda tidak boleh lebih dari hitungan bulan. Karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020.
“Terlebih status Plt sekda yang sekarang ini hanya bisa dalam kurun waktu beberapa hari, tidak dalam hitungan bulan. kalau dalam hitungan bulan seyoguanya adalah Pejabat Sekda yang diangkat dan juga tidak sesuai dgn PP 11/2017 sebagaimana diubah dgn PP 17/2020 dimana kewenangan pemberhentian (sementara) Sekda bukan oleh Gubernur,” tandasnya.











