Hukrim  

Belum Miliki Suami, Gadis 20 Tahun Melahirkan.! Ini Penyebabnya

Katakita – Aksi bejat yang dilakukan NN alias Abah (57) warga Kacamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, berakhir di dalam jeruji besi Mapolres Kabupaten Serang, NN (57) diamankan petugas lantaran terbukti mencabuli anak angkatnya Bunga nama samaran (20) berulang kali hingga melahirkan.

Diperoleh keterangan, kasus asusila yang menimpa Bunga ini bermula ketika korban menaruh hati kepada salah seorang pemuda tetangga kampungnya.

Baca Juga :

Namun untuk mengungkapkannya, korban tidak berani. Korban kemudian meminta kepada bapak angkatnya yang dipercaya bisa membantu agar meluluhkan hati pria yang ia idamkan.

Awalnya, permintaan anak angkatnya itu tidak ditangggapi oleh tersangka. Namun, keesokan harinya, permintaan tersebut disanggupi tersangka dengan persyaratan.

Persyaratan itu diantaranya, bersedia dimandikan air kembang 7 rupa setiap malam Jumat serta meminum ramuan yang telah disiapkan. Malam Jumat pertama prosesi ritual mencari cinta ini berjalan seperti yang diharapkan korban.

Namun pada ritual malam Jumat yang kedua disaat rumah dalam keadaan sepi, tersangka memberikan syarat tambahan yaitu kemaluan korban harus dibasahi alias harus mau diajak bersetubuh.

Korban sempat menolak namun karena tersangka memaksa akhirnya terjadi persetubuhan. Sejak saat itulah, setiap melakukan ritual korban selalu disetubuhi olah bapak angkat hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

Masyarakat yang mengetahui jika korban melahirkan merasa heran, lantaran korban diketahui belum pernah menikah. Setelah dilakukan investigasi, masyarakat akhirnya mengetahui jika bayi yang dilahirkan Bunga merupakan hasil “kerja paksa” tersangka NN.

Lantaran sudah dibuat malu, masyarakat akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya. Mengetahui adanya tersangka yang diamankan warga, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak ke lokasi.

Khawatir terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, dan tersangka langsung bawa ke Mapolres Serang. Barang bukti dari tersangka yang diamankan yaitu 5 buah botol minyak, 1 lembar kertas bertuliskan huruf arab serta kain putih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika anggotanya telah mengamankan tersangka NN dari masyarakat yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak angkatnya.

“Motifnya lantaran tersangka tidak kuat menahan nafsu pada saat menjalani ritual. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan. Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 KUHPidana,” kata David.

error: Konten di Proteksi