Biaya Pembuatan Sertifikat Desa Cigondang Rp500 Ribu, Kepala BPN Pandeglang : di Luar Sepengetahuan

Katakita – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, menyebut program sertifikat tanah di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, sudah dibiyayai oleh pemerintah, dengan anggaran sebesar Rp117 ribu perbidang lahan.

Kepala BPN Pandeglang, Suraji mengatakan, program pembuatan sertifikat yang kini tengah berjalan di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang bukanlah program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melainkan program Lintas Sektoral (Lintor) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang peruntukan bagi para nelayan.

“Yang di Desa Cigondang itu bukan PTSL, tapi program Lintor atau sertifikat husus nelayan. Dan untuk biyayanya itu sudah ditanggung pemerintah peridang sebesar Rp117 ribu rupiah,” kata Suraji, Senin (14/3/2022).

Baca Juga :

Dijabarkan Suraji, untuk pembuatan sertifikat melalui sistem Lintor yang dibiayai oleh Pemrintah terdapat empat item. Yang mana, empat item itu yakni penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis dan pengelolahan data fisik dan yuridis.

Namun memang lanjut dia, ada kewajiban yang dibebankan bagi pemohon, seperti akta jual beli, materai, dokumen waris, surat keterangan tidak sengketa dan memasang patok.

“Tapi, dari awal pada saat sosialisasi juga saya sudah tegaskan jangan ada yang memberikan uang terhadap anggota saya. Karena program sudah dibiyayai pemerintah,” tegasnya.

Suraji kembali menegaskan, jika di lapangan terjadi ada pembiayaan hingga mencapai Rp500 ribu yang dibebankan kepada pemohon, itu tanpa sepengetahuan BPN.

“Sekali lagi program sertifikat Lintor itu sudah dibiyayai pemerintah. Dan untuk di Desa Cigondang itu bukan PTSL tapi sertifikan bagi nelayan,” tegasnya lagi.

Sedangkan, untuk tahun 2022 program sertifikat Lintor di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,  mendapatkan kuota sebanyak 395 bidang.

“Tahun ini kita punya target program sertifikan Lintor itu 395 bidang yang lokasinya hanya satu desa, yakni di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun pemohon program sertifikat di Desa Cigondang itu dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu rupiah. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi