SERANG – FRW 38 tahun seorang oknum pegawai Bank BRI di Tangerang menguras uang nasabah senilai Rp5,1 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, FRW tidak sendirian. Dia dibantu oleh HS 40 tahun yang merupakan suami dari FRW.
Kini, FWR dan HS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kepala Kejati Banten Didik Farhan mengungkapan modus yang dilancarkan kedua tersangka tersebut. Yang mana, untuk menguras uang senilai Rp5,1 miliar itu tersangka FRW membuat sebanyak 41 rekening yang digunakan untuk diajukan kredit fiktif.
“Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang berinisial FRW bekerja sebagai Priority Banking Officer di BRI BSD Tangerang dan HS usia 40 tahun pekerja swasta yang merupakan suami FRW atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit fiktif,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Sedangkan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan itu dipergunakan untuk membeli barang – barang mewah oleh kedua tersangka.
“Dengan memiliki sejumlah Kartu kredit dari hasil kejahatan, tersangka bisa membeli barang barang bermerk seperti tas dan mobil. Kejaksaan pun menyita dua unit mobil mercy dan CRV milik tersangka,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(Red)