Hukrim  

Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

PANDEGLANG – Unit Reskrim Polsek Panimbang, Polres Pandeglang menangkap satu orang pemuda yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Panimbang.

Kanit Reskrim Polsek Panimbang, IPDA Banu Rusmanto mengatakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti 48 lempeng obat keras jenis tramadol yang diduga dijual belikan oleh tersangka MI.

“Hari kamis kami menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaraan obat terlarang yang berlokasi di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang. Dan kami mengamankan satu orang berinisial MI dengan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 48 lempeng,” katanya, Jumat (6/2/2025).

Akibat dari perbuatannya MI kini mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

“Kita terapkan pasal 435 juncto pasal 436 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan acamana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi