Hukrim  

Dua Oknum Ormas di Pandeglang Jadi Pelaku Pencurian

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus dua orang oknum ormas yang menjadi pelaku dalam tindakan pidana pencurian sepeda motor, Senin (5/5/2025).

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, dua orang oknum ormas itu merupakan pelaku utama dalam perkara pencurian sepeda motor. Yang mana, pelaku berinisial A merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Sedangkan, pelaku W merupakan joki yang biasa menemani A saat melancarkan aksinya.

“Iya ada dua orang oknum ormas yang kita amankan dan menjadi pelaku dalam pencurian sepeda motor. Kedua orang itu masih aktif menjadi anggota ormas GJ jika dilihat dari KTA nya. Inisial A residivis ini yang ke empat kalinya dia tertangkap dan W memang baru kali ini tertangkap,” katanya.

Kata Dhyno, pelaku ditangkap oleh tim resmob Polres Pandeglang usai mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Cipeucang sekira pukul 02.30 WIB. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Pandeglang.

“Pelaku kita amankan usah dia mencuri sepeda motor milik warga Cipeucang. Kurang lebih ada 30 TKP,” katanya.

Sementara itu, tersangka A mengaku kendaraan dari hasil curiannya itu langsung dia jual kepada penadah dengan harga Rp2.700 juta untuk satu unitnya.

“Langsung dijual ada yang langsung belinya. Bagaimana jenis kendaraannya tapi Rp2.700 juta harganya untuk satu unit,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara. (Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi