Duh! Empat ASN Pemkab Pandeglang Dijatuhi Sanksi, Satu Diantaranya PTDH

Katakita – Sebanyak empa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, telah dijatuhi sanksi oleh tim penjatuhan hukuman disiplin pegawai, Selasa (12/4/2023).

Dari ke empat pejabat yang dijatuhi hukuman tersebut, dua di antaranya diberikan sanksi berat berupa pemecatan dari status ASN nya, dan dua ASN lagi dijatuhi sanksi sedang berupa penurunan pangkat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ke empat ASN yang dijatuhi hukuman itu diantaranya ASN yang bekerja di Kecamatan Kaduhejo dengan inisial LJ dengan penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan dengan hormat.

Kemudian ASN dengan inisial AW, yang sebelumnya bekerja di Dinas Pendidikan Pandeglang, dengan penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Lantaran, tersandung kasus pidana korupsi.

Baca Juga :

ASN lainnya yaitu inisila U, yang bekerja di Rumah Sakit Aulia Berkah Pandeglang, dengan penjatuhan sanksi sedang berupa penurunan pangkat. Dan yang ke empat ASN berinisial M yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan snaksi sedang berupa penurunan pangkat.

Ditemui di Kantornya, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, M Amri membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama tim penjatuhan hukuman bagi ke empat ASN yang dianggap telah melanggar disiplin pegawai.

“Ada empat yang dijatuhi sanksi sedang dan berat. Dua ASN sanksinya sedang berupa penurunan pangkat, dan dua ASN lagi berupa pemberhentian secara hormat dan tidak hormat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bagi dua orang pejabat yang mendapatkan hukuman sedang tersebut, memang ada hak – hak yang sebelumnya didapat, setelah dikenakan sanksi bisa berkurang.

“Seperti gajinya selama satu tahun berkurang, selain itu selama kurun waktu satu tahun kenaikan pangkat nya terkendala. Dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun tidak bisa,” katanya.

Ia menyarankan, kejadian ini menjadi cermin bagi ASN yang lain maupun pejabat yang mendapat sanksi tersebut. Supaya ke depan tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang ASN Pandeglang lebih tertib lagi.

“Ini harus dijadikan cermin bagi pejabat atau ASN yang lain,” tandasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi