Gaji PPPK Paruh Waktu di Pemkab Pandeglang Sama Dengan Honorer

Yahya Gunawan Kasbin Kepala BPKAD Kabupaten Pandeglang
Yahya Gunawan Kasbin Kepala BPKAD Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, ketidak mampuan Pemda untuk memenuhi hak PPPK paruh waktu sesuai dengan UMK Pandeglang karena keterbatasan APBD.

Ia menjabarkan, selisih gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu sangat tipis. Namun, pihaknya masih melakukan pembahasan untuk memutuskan psnggajian tersebut.

“UMK Pandeglang sebesar Rp3.206.640. Kalau disesuaikan dengan UMK, bedanya sangat tipis dengan PPPK penuh waktu. Misalnya, PPPK penuh waktu laki-laki yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa menerima gaji Rp4 juta, jadi selisihnya sangat tipis ini yang perlu didiskusikan,” katanya, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan untuk belanja pegawai yang tercatat dalam postur APBD Kabupaten Pandeglang sudah mencapai 39 persen, melebihi batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat, seharusnya gaji pegawai hanya 30 persen dari APBD, tapi sekarang sudah 39 persen. Kalau ditambah beban PPPK paruh waktu, tentu akan semakin berat,” katanya.

Artinya, bahwa tenaga honorer yang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih akan menerima gaji lama, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

“Pemerintah pusat memang menginstruksikan agar tidak ada lagi tenaga honorer. Mereka diposisikan sebagai PPPK paruh waktu, tapi besaran gajinya masih seperti sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga dipengaruhi oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29 Tahun 2025 yang mengatur alokasi transfer ke daerah (TKD).

“TKD kita berkurang Rp107 miliar. Ini berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pemerintahan dan beberapa Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau tetap melanjutkan program yang ada, kita harus menggeser anggaran dari sektor lain,” katanya.

Sebagaimana perlu diketahui, Kebijakan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah kerja masing-masing.(Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi