PANDEGLANG – AR (23) seorang pemuda warga Kabupaten Pandeglang diringkus petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandegalng. Dia ditangkap lantaran menghamili pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Terduga pelaku berinisial AR dibekuk petugas saat tengah beristirahat di rumahnya, Senin (7/8/2023).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya kepada AR yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui aksi persetubuhan tersebut dilakukan berulangkali kepada korban. Bahkan, usia kehamilan korban saat ini sudah enam bulan.
“Dimana pelaku ini kita amankan karena atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, korban sendiri SF (16) tahun masih duduk di bangku SMA saat ini kondisi korban hamil enam bulan atas perbuatan pelaku,” katanya.
Baca Juga :
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
- Andra Soni Lepas 160 Kader PWNU Banten, Dukung Sinergi Ekonomi Pesantren
- Korban Arisan Bodong Datangi Polsek Cadasari, Tuntut Kejelasan Pengembalian Uang
- Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk Sumbu Tiga yang Langgar Jam Operasional
- Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Dikukuhkan, Jadi Rumah Besar Perjuangan Guru Madrasah
Diketahui, pelaku dengan korban memang berpacaran. Sehingga pelaku bisa lebih mudah mengajak korban untuk bersetubuh.
‘Modus sendiri dimana pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, Dari keterangan pelaku sudah memperkosa korban lebih dari lima kali,” katanya.
Sementara itu, pelaku kerap melakukan hubungan badan bersama korban saat kondisi rumahnya sepi.
“Di rumah korban dan rumah pelaku saat rumah sepi,” katanya.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Ancaman pidana undang-undang perlindungan anak, pelaku diancam minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Syamsul)











