Hasil Pemeriksaan Dugaan Pemotongan BOP PAUD, Inspektorat Pandeglang Sebut Oknum ASN Melanggar Kode Etik

Katakita – Inspektorat Kabupaten Pandeglang mengklaim sudah rampung melakukan pemeriksaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pemotongan terhadap anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, saat ini laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pandeglang.

Karena, dari hasil pemeriksaan pihaknya menyimpulkan oknum ASN yang diduga melakukan pemotongan BOP PAUD sudah melanggar kode etik ASN.


“Sudah kami serahkan ke BPKSDM sudah lama. Etika dia sebagai ASN kode etik kan di atur itu yang kita lihat kaitan dengan hal-hal itu kita sampaikan ke BPKSDM,” kata Fahmi melalui sambungan telpon kepada Katakita.co, Senin (21/3/2022).

Baca Juga :

Namun ia berdalih, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan adanya pemotongan yang dilakukan. Akan tetapi pihaknya menyimpulkan oknum ASN itu turut serta dalam mengarahkan untuk pembelian buku yang bersumber dari dana BOP PAUD tersebut.

“Selama ini kan kita hanya, pemanggilan dia sebagai fasilitas dan sebagainya. Kalau kaitan dengan pemotongan rata-rata menjawab tidak ke arah sana (Pemotongan-red). Kita ranahnya di etika nya selaku ASN kan tidak boleh kaitan dengan berbisnis dan sebagainya,” kilahnya.

Ditegaskan oleh Katakita.co kepada Fahmi apakah oknum ASN tersebut ikut berbisnis dalam jual beli buku untuk sekolah PAUD. Justru Fahmi berkilah bahwa oknum ASN itu tidak masuk kedalam ranah bisnis tersebut.

“Bukan kan, enggak kesana (jual buku-red). Bisnis kan orang lain. Yang penting kita menyoroti dari sisi ASN nya saja,” ujarnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat kini telah disodirkan kepada BPKSDM Pandeglang. Lantaran terbukti melanggar kode etik ASN.

“Karena ada rekomendasi yang kita terbitkan atas perbuatan yang bersangkutan. Secara etika yang diatur dalam undang-undang kepegawaian. Artinya ada sanksi berat, sanksi ringan dan sanksi sedang. Intinya kita sudah menuntaskan dan sudah kita fokus di etika ASN nya jelas jadi landasan kita,” tandasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi