Tokoh  

Hotman Paris Sebut Pengesahan RUU KUHP Tak Berpihak Pada Rakyat

KATAKITA – Hotman Paris Hutapea Pengacara Kondang menilai, Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai, Kamis (8/12/2022).

Bahkan, dia juga menyebut tidak seluruh anggota DPR yang mengesahkan RUU KUHPidana tidak faham akan prodak hukum.

“Terlalu banyak-banyak pasal-pasal dalam RUU KUHPidana itu banyak yang tidak mengandung logika hukum sama sekali. Dan kewajaran di zaman moderen ini. Saya tahu, bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana” katanya dalam cuplikan vidio yang diunggah melalui akun sosial miliknya.

Baca Juga

Ditegaskan Hotman, yang sudah bergelut dalam dunia hukum selama 40 tahun, prodak RUU KUHPidana yang kini sudah disahkan oleh DPR tidak berpihak kepada rakyat. Menurutnya, dalam mengesahkan RUU KUHPidana seharusnya DPR bisa berkaca pada prodak hukum terdahulu.

“Padahl, KUHPidana itu penuh dengan analisa,  dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam. Seperti KUHPidana seperti yang adalah buatan zaman dahulu berasal dari KUHPidana Belanda,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menilai dalam menyusun prodak hukum seharusnya dilakukan oleh ahli hukum, bukanlah ahli politisi. Yang mana, secara kompetensi nya belum teruji dalam bidan hukum.

“Yang dibuat oleh ahli hukum bukan ahli politisi seperti anda-anda. Benar-benar pasal-pasal sebagian besar pasal-pasal yang didalam KUHPidana itu. Saya yang sudah praktik hukum 40 tahun tidak mengerti era moderen seperti ini masih ada prodak hukum seperti itu. Goncang dimana-mana dan akhirnya rakyatlah yang menanggun akibatnya,” tegasnya. (Red)

error: Konten di Proteksi