SERANG – Menjelang hari ulang tahun Kabupaten Serang pada (8/Oktober/2022) mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonenesia (RI). Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Mohammad Ishak Abdul Rouf, panitia seleksi JPT Pratama Pemkab Serang di Jogjakarta, Kamis (06/10/2022).
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Sutarman, dari 415 Kabupaten di Indonesia hanya 287 yang dinilai karena telah melakukan open bidding.
“Alhamdulillah Pemkab Serang mendapatkan skor 86,60,” katanya.
Baca Juga :
- SPPG Yayasan Darel Ulum Gunung Kencana Dilaunching
- Peringati Isra Mi’raj PSI Banten Gelar Istighosah dan Doa Bersama di Pandeglang
- Cegah Banjir di Royal Baroe, Walikota Serang Kerahkan Alat Berat untuk Mengeruk Irigasi Cibanten
- SMSI Pandeglang dan PN Pandeglang Sepakat Perkuat Sinergi Informasi Hukum
- Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Capai 36.978 Meter Jaringan Sambungan Rumah di 2025
Dia menambahkan, Provinsi Banten terdapat 4 daerah yang mendapatkan penghargaan, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
“Kami menargetkan tahun berikutnya bisa naik menjadi kategori sangat baik,” katanya.
Ia menilai, selama ini KASN sudah menilai bahwa pengisian open bidding eselon II di Kabupaten Serang dilakukan secara profesional dan akuntable.
“Ini bukti bahwa open bidding dilakukan oleh kami tidak dilakukan asal-asalan,” katanya.
Diketahui, secara nasional sebanyak 82 instansi pemerintah telah ditetapkan untuk menerima penghargaan KASN dengan rincian 14 yang mendapatkan predikat ‘sangat baik’ dan 68 yang berhasil mencapai kategori ‘baik’.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari penilaian yang dilakukan sepanjang 2021.
“Total ada 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek,” katanya.
Kata Agus, Instansi pemerintah yang dinilai adalah dianggap sudah melakukan kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT .
“Periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,” katanya. (Syamsul)











