SERANG – Menjelang hari ulang tahun Kabupaten Serang pada (8/Oktober/2022) mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonenesia (RI). Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Mohammad Ishak Abdul Rouf, panitia seleksi JPT Pratama Pemkab Serang di Jogjakarta, Kamis (06/10/2022).
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Sutarman, dari 415 Kabupaten di Indonesia hanya 287 yang dinilai karena telah melakukan open bidding.
“Alhamdulillah Pemkab Serang mendapatkan skor 86,60,” katanya.
Baca Juga :
- Satlantas Polres Pandeglang Buka Perpanjangan SIM di CFD
- Polres Pandeglang Dekatkan Pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat Melalui CFD
- Ratusan Warga Anyer Lapor Polda Banten atas Dugaan Penipuan Koperasi BMT
- Proyek Water Park di Kampung Canggoang Diduga Belum Kantongi Izin, DPMPTSP Pandeglang Belum Terima Pengajuan
- Kemenag Kota Serang Diminta Selesaikan Masalah Penahanan Ijazah di Ponpes Aldzikri
Dia menambahkan, Provinsi Banten terdapat 4 daerah yang mendapatkan penghargaan, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
“Kami menargetkan tahun berikutnya bisa naik menjadi kategori sangat baik,” katanya.
Ia menilai, selama ini KASN sudah menilai bahwa pengisian open bidding eselon II di Kabupaten Serang dilakukan secara profesional dan akuntable.
“Ini bukti bahwa open bidding dilakukan oleh kami tidak dilakukan asal-asalan,” katanya.
Diketahui, secara nasional sebanyak 82 instansi pemerintah telah ditetapkan untuk menerima penghargaan KASN dengan rincian 14 yang mendapatkan predikat ‘sangat baik’ dan 68 yang berhasil mencapai kategori ‘baik’.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari penilaian yang dilakukan sepanjang 2021.
“Total ada 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek,” katanya.
Kata Agus, Instansi pemerintah yang dinilai adalah dianggap sudah melakukan kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT .
“Periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,” katanya. (Syamsul)