PANDEGLANG – Jelang hari raya idul fitri seorang emak-emak di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diamankan polisi usai diduga menggunakan uang palsu (Upal) saat bertransaksi di tempat pelelangan ikan.
Kanit Reskrim Polsek Panimbang, Ipda Banu Rusmanto mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada, Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB pagi di Kampung Lelang Lama.
Banu menjelaskan, pelaku berinisial TS (68) diduga membayar ikan tongkol seberat setengah kilogram seharga Rp15 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu.
“Korban yang menerima uang itu memberikan kembalian sebesar Rp85 ribu. Namun, setelah dicek, uang pecahan Rp100 ribu tersebut diduga palsu,” katanya, Kamis (27/3/2025).
Menyadari hal itu, korban langsung mengejar pelaku yang masih berada di sekitar lokasi dan mengamankannya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Panimbang, kendati demikian anggota dari Polsek Panimbang langsung mengamankan terduga pelaku.
“Korban kita sudah amankan di polsek untuk dimintai keterangan dan kita sudah melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan itu kami temukan beberapa barang bukti lainnya yang diduga uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman dari kasus tersebut. Berdasarkan keterangan sementara dari terduga pelaku, uang palsu itu ia dapat dari terduga yang berinisial Y dan kini sudah masuk kedalak daftar pencaharian orang (DPO).
“Kita masih lakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini,” katanya. (Syamsul Ma’arif)