Katakita – Helena Octavianne resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Pandeglang, Jumat (11/3/2022). Helena mengaku, salah satu tujuan yang menjadi proyeksi utama yakni mewujudkan zona integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Akan meneruskan apa yang sudah ada. Tapi, akan coba berinovasi terutama di kejaksaan. Apalagi, pemerintah pusat sekarang ada yang namanya WBK WBBM,” kata Helena.
Diharapkannya, dengan jabatan Kajari yang kini Helena emban bisa lebih meningkatkan kepercayan dari masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Meningkatkan kepercayaan masyarakat, saya akan mapping dahulu, apalagi di zaman pandemi covid begini itu kan banyak ini potensi, kita nanti akan coba kedepan seperti apa. Sudah ada tupoksi kerja masing-masing sudah ada printah dari jaksa agung tentu itu akan menjadi landasan saya untuk bekerja,” tuturnya.
Baca Juga :
- KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.225.871 DPT Pilkada 2024
- Jelang Pengundian Nomor Urut, KPU Kabupaten Serang Gelar Rakor
- Tingkatkan Kualitas SDM, KPID Banten Gelar Workshop
- Kebakaran Hebat di Malingping, Hanguskan Ponpes dan Rumah
- Datang ke Pandeglang, Kaesang Kenalkan Dewi-Iing ke Warga Koroncong
Salah satu upaya untuk bisa mendongkrak kepercayaan masyarakat, pihaknya berkomitmen tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana. Kendati diharapkannya dalam menjalankan tugas bisa tetap dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Saya akan memetakan dahulu permasalahan. Saya inginnya semua berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jangan sampai nanti di politisir sehingga menimbulkan gangguan-gangguan yang lain,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan hukum dijatuhkan. Tentu, masih ada langkah secara persuasif untuk bisa merubah perlakuan agar bisa lebih baik. Namun, jika langkah secara persuasif tidak di indahkan. Kendati pihaknya tidak bakal segan-segan menjatuhi hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kalau sudah di kasih tau kan mestinya berubah. Kalau tidak berubah sama saja seperti saya punya anak . Dikasih tau tidak mengerti ya saya marahin, marahin tidak bisa juga ya saya hukum. Tapi tetap mengedepankan hati nurani, kita lihat siapakah pelaku utama nya karena tidak bisa sembarangan,” tandasnya. (Syamsul)