Kejari Selidiki Proyek Jembatan Rancapinang Yang Tak Kunjung Selesai

PANDEGLANG – Belum terselsaikannya proyek pembangunan jembatan Rancapinang di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tepatnya di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang-Banten menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Bahkan, tim dari Kejaksaan memastikan bakal terjun langsung ke lokasi pembangunan jembatan yang menjadi penunjang dari Javan Rhino Study and Conservatio Area (JRSCA).

Tindakan itu sengaja dilakukan guna memastikan tidak ada kerugian negara yang terjadi akibat pembangunan jembatan yang mangkrak tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hapid mengaku telah menerima laporan mengenai adanya kegiatan pembangunan jembatan yang mangkrak oleh kontraktor CV Dua Putra Panjalu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

“Secepatnya kita akan agendakan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan,” katanya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Baca Juga :

Pihaknya menyebut, apabila pihak ketiga terbukti secara sengaja tidak merampungkan progres pekerjaan maka pihaknya bakal memberikan sanksi tegas sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, sementara ini pihaknya belum bisa berbicara banyak karena harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Nanti kita ke lokasi untuk memeriksa, pas kita cek lokasi. Segera saya infokan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pekerjaan jembatan Rancapinang yang bersumber dari Anggaram Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 senilai Rp4,731 dengan waktu pekerjaan selama 180 hari kalender kerja sudah mengajukan waktu pekerjaan atau adendum selama 30 hari. Akan tetapi, pihak pelaksana proyek justru belum juga menyelsaikan pekerjaannya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi