Hukrim  

Ketua Koperasi Pedoman Yang Jadi Tahanan Kejari Ternyata ASN di Kemenag

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang sudah melakukan penahanan terhadap ES yang menjabat ketua koperasi pedoman di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negri Pandeglang, Aco Rahmadi  Jaya mengatakan, selain menjabat sebagai ketua koperasipedoman ternyata ES berstatus sebagai ASN di Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang.

“Selain ketua koperasi ES ini juga statusnya ASN aktif di Kemenag Pandeglang. Jabatannya itu non struktural,” katanya, Kamis ((16/1/2024).

ES ditahan oleh Kejari Pandeglang lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif dan mark up pinjaman dengan kerugian keunagan negara seniali Rp1,6 miliar.

Kata Aco, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap tersangka ES. Sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kita masih dalami kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap ratusan saksi benar ES ini terbukti dan kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya.(Syamsul Ma’arif)

error: Konten di Proteksi