SERANG – Sebanyak 13 orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beroprasi di wilayah Serang Kota-Banten diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
“Sebanyak 13 tersangka ini melakukan aksi kejahatan secara individu dengan tempat kejadian yang berbeda-beda,” kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, Rabu (1/3/2023).
Dikatakannya, para pelaku kerap beraksi di kawasan perumahan dan parkiran. Yang mana, pelaku melancarkan aksinya di siang hari.
Baca Juga :
- Resmi! Kecamatan Tigaraksa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.165 Unit Randis Pemkab Pandeglang Belum Bayar Pajak
- Bupati Serang Letakkan Batu Pertama SDN Inpres Cikeusal, Target Rampung November 2026
- Lima Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Polres Pandeglang ke Pemiliknya
- Lapas Serang Gelar Senam Bersama WBP, Dukung Pembinaan Fisik dan Mental
“Kejahatan pencurian ini dari tahun 2019 sampai 2023. Kasus curanmor cukup tinggi di wilayah Polresta Serang kota, berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan. Pada Februari 2023 kami telah mengungkap 13 pelaku dan 15 unit roda dua barang bukti hasil kejahatan, dan 1 roda empat. Sasarannya pelaku ini perumahan dan parkiran melakukan aksinya di siang hari,” katanya.
Kini para pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Serang Kota. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana.
“Kita Terapkan pasal 363 Kuhpidana dan ada juga yang pasal 480 Kuhpidananya. Dan masih dilakukan pengembangan oleh tim dari Satreskrim Polresta Serang Kota,” katanya. (Syamsul)











