SERANG – Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota menahan pria asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten berinisial AL. AL ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp100 juta terhadap seorang pengusaha asal Jakarta bernama Erik Yunanto.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan sebuah proyek asrama haji senilai Rp33 miliar kepada Erik Yunanto. Namun untuk mendapatkan paket tender proyek tersebut korban diminta uang Rp100 juta dengan tujuan untuk memuluskan lelang proyek.
Namun proyek tersebut bukanlah dimenangkan oleh perusahaan milik korban.
Kasi Humas Polresta Serang kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, pada bulan Desember 2022 lalu, korban Erik Yunanto melaporkan kasus Ini ke polisi. Karena merasa telah ditipu oleh tersangka AL.
“Proyek asrama haji itu bersumber dari APBN senilai Rp33 miliar yang di inginkan korban tak diperoleh. Sementara tersangka memberikan janji manis bahwa proyek akan dimenangkan oleh korban asalkan ada uang Rp100 juta. Pelaku juga mengaku bisa mengondisikan pokja lelang proyek,” katanya.
Baca Juga :
- Polsek Walantaka Razia Miras dan Tuak, Puluhan Dirigen Disita dari 4 Lokasi
- Cegah Pelanggaran, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan
- Bupati Serang Lantik 283 Kepala Sekolah dan Ambil Sumpah 40 PNS Baru
- Temui Menhub, Bupati Serang Minta Perbaikan PJU di Jalan Nasional
- Lantik 9 Pejabat Eselon IIb, Bupati Pandeglang Minta Kerja Cepat dan Responsif
Pelaku terus menutupi wajahnya saat dikenakan baju orange oleh Polisi. Karena tak kuasa menahan malu lantara telah menjadi tersangka kasus penipuan.
“Atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 junto 372 KUHAPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” katanya. (Suhendi/Syam)











