PANDEGLANG – Sebuah mobil dinas (mobdin) ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di salah satu SPBU yang berlokasi di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Mobdin jenis Suzuki APV yang bertuliskan kendaraan operasional Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dengan nomor polisi huruf A 9005 J ini kedapatan mengisi BBM bersubsidi, Senin (14/8/2023).
Baca Juga :
- Ada 95 Hektare Tanah Terlantar di Pandeglang, Kepala BPN Pandeglang: Tidak Mudah Untuk Pemanfaatan
- Kades Wirasinga Minta Pemda Pandeglang Perbaiki Jalan Rusak di Wilayahnya
- Keren! Kenakan Jaket Unsera, Gubernur Banten Selfie Bareng Mahasiswa
- Wabup Pandeglang Tinjau Sekolah di Banjar dan Mekarjaya
- Di Tengah Efisiensi Anggaran, Dindikpora Pandeglang Gelar Kegaitan di Hotel
Pengawas SPBU Cipacung Iwan menyebut, kendaraan plat merah yang masuk kedalam kategori ambulans bisa melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite.
“Kalau pelat merah dinas tidak diperbolehkan. Tapi, kalau dinas seperti ambulans gitu diperbolehkan, terus damkar boleh. Diperbolehkan (Meski tidak ada tulisan ambulans-red) asalkan ada lampu sirine di atas mobilnya,” katanya melalui sambungan telpon.
Dia menyebut, meski kendaraan tersebut tidak bertuliskan ambulans. Namun, terdapat penanda berupa sirine tentu kendaraan itu bisa mengisi BBM subsidi jenis pertalite.
“Diperbolehkan sejenis seperti itu kan ada sirine nya yah. Tapi karena sekrang banyak seperti mobil siaga desa, itu diarahkan untuk mengisi pertamax,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Katakita.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. (Syamsul)