PANDEGLANG – Sebuah mobil dinas (mobdin) ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di salah satu SPBU yang berlokasi di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Mobdin jenis Suzuki APV yang bertuliskan kendaraan operasional Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dengan nomor polisi huruf A 9005 J ini kedapatan mengisi BBM bersubsidi, Senin (14/8/2023).
Baca Juga :
- Peringati Hari Jadi ke-500, Bupati Serang Ziarah dan Santuni Anak Yatim
- DPRD Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Dirgahayu Banten Provinsi Banten ke-26 Tahun
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
Pengawas SPBU Cipacung Iwan menyebut, kendaraan plat merah yang masuk kedalam kategori ambulans bisa melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite.
“Kalau pelat merah dinas tidak diperbolehkan. Tapi, kalau dinas seperti ambulans gitu diperbolehkan, terus damkar boleh. Diperbolehkan (Meski tidak ada tulisan ambulans-red) asalkan ada lampu sirine di atas mobilnya,” katanya melalui sambungan telpon.
Dia menyebut, meski kendaraan tersebut tidak bertuliskan ambulans. Namun, terdapat penanda berupa sirine tentu kendaraan itu bisa mengisi BBM subsidi jenis pertalite.
“Diperbolehkan sejenis seperti itu kan ada sirine nya yah. Tapi karena sekrang banyak seperti mobil siaga desa, itu diarahkan untuk mengisi pertamax,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Katakita.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. (Syamsul)











