PANDEGLANG – Sebuah mobil dinas (mobdin) ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di salah satu SPBU yang berlokasi di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Mobdin jenis Suzuki APV yang bertuliskan kendaraan operasional Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dengan nomor polisi huruf A 9005 J ini kedapatan mengisi BBM bersubsidi, Senin (14/8/2023).
Baca Juga :
- Petani Malingping Butuh Jalan Usaha Tani untuk Tekan Biaya Angkut Gabah
- Ribuan Warga Padati Ruwat Laut Carita, Perahu Pengantin Tak Bisa Sandar Akibat Pendangkalan
- Stand Disparbud Pandeglang Raih Terbaik di Exciting Banten Festival 2026
- Truk Hilang Kendali di Tanjakan Bangangah, Deretan Warung di Pandeglang Rata dengan Tanah
- Berbagi di 10 Muharram, PT TFJ Pandeglang Bahagiakan 100 Anak Yatim
Pengawas SPBU Cipacung Iwan menyebut, kendaraan plat merah yang masuk kedalam kategori ambulans bisa melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite.
“Kalau pelat merah dinas tidak diperbolehkan. Tapi, kalau dinas seperti ambulans gitu diperbolehkan, terus damkar boleh. Diperbolehkan (Meski tidak ada tulisan ambulans-red) asalkan ada lampu sirine di atas mobilnya,” katanya melalui sambungan telpon.
Dia menyebut, meski kendaraan tersebut tidak bertuliskan ambulans. Namun, terdapat penanda berupa sirine tentu kendaraan itu bisa mengisi BBM subsidi jenis pertalite.
“Diperbolehkan sejenis seperti itu kan ada sirine nya yah. Tapi karena sekrang banyak seperti mobil siaga desa, itu diarahkan untuk mengisi pertamax,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Katakita.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. (Syamsul)











