Hukrim  

Niat Investasi, Pengusaha Terjerat Peredaran Uang Palsu

Jajaran polres Pandeglang bersama Forkopimda saat menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat uang palsu
Jajaran polres Pandeglang bersama Forkopimda saat menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat uang palsu

PANDEGLANG – Sebanyak 15 Triliun barang bukti uang palsu diamankan jajaran Polres Pandeglang. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga meringkus lima orang yang diduga sebagai pelaku pemilik uang palsu tersebut.

Kelima pelaku yakni LJ bin Samijan, AA bin Cali, GA, SB, dan AR tidak hanya itu petugas juga menyita du pucuk senjata air soft gun satu mobil Toyota Avanza hitam, mobil Fortuner warna hitam, dan alat pemancar ultraviolet.

Barang bukti berupa uang kertas diduga palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 juta, sembilan ratus lembar mata uang dollar amerika pecahan 1.000.000, seratus lembar mata uang euro pecahan 1.000.000. Secara keseluruhan, upal ditaksir mencapai Rp15 Triliun.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, para terduga pelaku yang kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pandeglang belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut. Kendati Shilton memastikan belum ada masyarakat yang menjadi korban.

“Berdasarkan dari pengakuan para pelaku belum sempat di edarkan. Belum (belum ada korban-red),” katanya, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga :

Sementara itu GA warga Indramayu yang ditetapkan sebagai pelaku pemilik uang palsu mengaku pasrah lantaran sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku pengedar uang palsu. Meski dia beranggapan baha dirinya merupaka korban dari penipuan.

“Supaya polisi disini (Pandeglang-red) Mudah-mudahan bisa menjadikan yang terbaik untuk kapolres Pandeglang. Walaupun kami menjadi korban tetapi kami bahagia. Karena akan menjadikan sebuah pelajaran untuk yang lainnya,” katanya.

Dirinya mengaku tertipu lantaran sebelumnya, pihaknya diberi sebanyak lima lembar uang yang asli. Bahkan, sudah dilakukan kroscek ke salah satu bank. Namun, pada saat penukaran kedua yang dia lakukan justru dirinya menerima uang palsu.

“Kan saya minta uang yang bank layak edar. Karena mau di sistemkan secara legal. Ternyata tidak sesuai, kami kan sudah siapkan prusahaannya dengan projeknya kami berharap kan ini bisa membantu lapangan kerja ternyata kami kena tipu, bahannya bagus uji forensik nilanya sekitar 80 persen dibanding dengan uang asli,” katanya.

“Tempat uang nya ini di Indramayu. Saya dapat dari tempat transit keduanya bukan dari pabrik. Saya dikasih cash, awalnya contohnya bagus dan bisa layak edar tapi yang kedua malah kaya gini. Lima lembar awal itu dibawa ke bank layak edar,” tambahnya.

Dia mengaku, membawa uang palsu tersebut ke Kabupaten Pandeglang bukan untuk di edarkan. Melainkan untuk dibawa lagi ke salah satu bank oleh rekannya berinisial LJ agar bisa di investasikan. Akan tetapi uang tersebut ternyata tetap ditolak bank.
Karena pihaknya sudah merasa rugi dan tidak mimiliki cara lain, akhirnya lembaran uang palsu tersebut disimpan dirumah LJ.

“Bukan (untuk di edarkan-red) tujuannya ini kan LJ ada kedekatan dengan bank di Pandeglang. Tadinya mau dimasukan ke bank, tapi tidak bisa karena sudah kerugian akhirnya disimpan,” katanya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi