PANDEGLANG – Proyek pembanguan jembatan Rancapinang Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tak kunjung diselsaikan oleh pelaksana.
Padahal, proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 senilai Rp4,731 miliar itu hanya memiliki tenggat waktu selama 180 hari kalender kerja.
Bahkan, pihak pelaksana sudah mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan atau adendum selama 30 hari. Akan tetapi, pihak pelaksana proyek justru belum juga menyelsaikan pekerjaannya.
Kendati demikian, Inspektorat wilayah dua Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam melakukan pemblacklistan terhadap CV Dua Putra Panjalu
Baca Juga :
- JK Jual Sapi Bantuan Dari Kementrian
- Kembangkan Aplikasi Pengaduan Jalan dan Jembatan, DPUPR Banten : Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
- Debat Terakhir di Pilkada Kota Serang Ricuh
- Empat Sekdes Yang Dilaporkan ke Bawaslu Tercatat Sebagai Penyelenggara Pilkada
- Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Serang Bertani
Tindakan tegas itu sengaja dilakukan karena pengerjaan pembangunan jembatan oleh perusahaan tersebut tidak terselesaikan dan melebihi batas waktu pengerjaan.
Padahal, proyek milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut sebagai penunjang proyek JRSCA (Javan Rhino Study and Conservatio Area) untuk menyelamatkan Badak Jawa atau Badak Cula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Auditor muda inspektorat wilayah dua Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Saputra mengatakan, pengerjaan pembangunan jembatan itu seharusnya diselesaikan paling lambat 19 Juli 2022 lalu. Namun, sampai sekarang progres pengerjaannya masih dibawah 90 persen.
“Kalau dari Ditjen sudah memberi warning sedari awal terkait potensi keterlambatan itu. Namun karena banyak polemik teknis dan nonteknis rupanya keterlambatan memang tidakk bisa dihindari dan mau tidak mau perusahaan akhirnya kena denda sambil tetap kami dorong untuk segera diselesaikan pekerjaannya sesuai ketentuan,” katanya di Kecamatan Sumur kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Sementara itu, Wartawan masih berupaya untuk memintai keterangan kepada penanggung jawab CV Dua Putra Panjalu. (Syamsul)