PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, meringkus dua kawanan pencuri spesialis hewan ternak pada, Senin (09/1/2023) kemarin. Kedua tersangka itu yakni berinisial Y dan J.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kedua pelaku yang diduga menjadi pelaku dalam pencurian hewan ternak itu ditangkap usai kendaraan yang dibawanya menabrak saat melarikan diri dari kejaran tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Pandeglang.
“Setelah mendapat laporan anggota langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan J dan Y beserta dengan barang bukti dua ekor kerbau yang dimuat dalam kendaraan roda empat merk APV yang rusak karena menabrak pembatas jembatan dan jatuh ke pekarangan rumah warga pada saat di lakukan pengejaran di Kampung Sengkiong, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang,”katanya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga :
- MUI Pandeglang Minta Sanksi Tegas untuk Oknum ASN yang Diduga Terlibat LGBT
- Laskar Biru Bersihkan Lingkungan Stadion Badak Pandeglang, Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Pemerasan PT Gandasari Energi, Ancam Duduki Kapal
- Wabup Serang Terima 3 Guru Muda Astra, Dorong Peningkatan Mutu SD di Cikande
- DPRD Pandeglang Soroti 4 Proyek DPUPR Jadi Temuan BPK, Minta Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar Rp222 Juta
Usai kedua pelaku diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas, keduanya mengakui bahwa mereka melakukan pencurian hewan ternak bersama dengan kedua rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
“Ternyata selain J dan Y, masih ada dua pelaku lainnya yang melarikan diri berinisial O dan A, kini masih dalam upaya pengejaran petugas,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih.
“Kini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang,” katanya.(Syamsul)











