PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, meringkus dua kawanan pencuri spesialis hewan ternak pada, Senin (09/1/2023) kemarin. Kedua tersangka itu yakni berinisial Y dan J.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kedua pelaku yang diduga menjadi pelaku dalam pencurian hewan ternak itu ditangkap usai kendaraan yang dibawanya menabrak saat melarikan diri dari kejaran tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Pandeglang.
“Setelah mendapat laporan anggota langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan J dan Y beserta dengan barang bukti dua ekor kerbau yang dimuat dalam kendaraan roda empat merk APV yang rusak karena menabrak pembatas jembatan dan jatuh ke pekarangan rumah warga pada saat di lakukan pengejaran di Kampung Sengkiong, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang,”katanya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga :
- Pemkab Pandeglang Kembali Kelola Sampah dari Tangsel, Masyarakat: Tidak Ada Persoalan
- Peduli Ponpes, YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Paket Rendang
- Kejagung RI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dari Desa dengan Program Jaksa Jaga Desa
- DPRD Pandeglang Evaluasi Kinerja Satgas PAD, Pastikan Program Kerja Jelas dan Tepat Sasaran
- Satlantas Polres Pandeglang Buka Perpanjangan SIM di CFD
Usai kedua pelaku diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas, keduanya mengakui bahwa mereka melakukan pencurian hewan ternak bersama dengan kedua rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
“Ternyata selain J dan Y, masih ada dua pelaku lainnya yang melarikan diri berinisial O dan A, kini masih dalam upaya pengejaran petugas,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih.
“Kini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang,” katanya.(Syamsul)