PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, meringkus dua kawanan pencuri spesialis hewan ternak pada, Senin (09/1/2023) kemarin. Kedua tersangka itu yakni berinisial Y dan J.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kedua pelaku yang diduga menjadi pelaku dalam pencurian hewan ternak itu ditangkap usai kendaraan yang dibawanya menabrak saat melarikan diri dari kejaran tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Pandeglang.
“Setelah mendapat laporan anggota langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan J dan Y beserta dengan barang bukti dua ekor kerbau yang dimuat dalam kendaraan roda empat merk APV yang rusak karena menabrak pembatas jembatan dan jatuh ke pekarangan rumah warga pada saat di lakukan pengejaran di Kampung Sengkiong, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang,”katanya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga :
- TFJ Pandeglang Gelar CSR Bedah Rumah Kedua di Desa Cadasari
- DPKPP Pandeglang Gulirkan Program BSPS di 22 Kecamatan
- Gemilang! Era Budi Rustandi, Pemkot Serang Sabet 5 Penghargaan BKN Sekaligus
- Personel Polresta Serang Kota Cek TKP Dugaan Penemuan Mayat di Parkiran Mall Ramayana
- Era Budi, Pemkot Serang Raih Penghargaan Infrastruktur Tingkat Nasional
Usai kedua pelaku diamankan dan dilakukan interogasi oleh petugas, keduanya mengakui bahwa mereka melakukan pencurian hewan ternak bersama dengan kedua rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
“Ternyata selain J dan Y, masih ada dua pelaku lainnya yang melarikan diri berinisial O dan A, kini masih dalam upaya pengejaran petugas,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih.
“Kini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang,” katanya.(Syamsul)











