PANDEGLANG – Penolakan pendirian tower jaringan seluler yang berlokasi di Kampung Kadumerak RT 02 RW 01, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang masih terus berlanjut. Bahkan, warga mengancam bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepada wartawan Budi Prakoso yang rumahnya berada tepat dekat dengan lokasi yang ditunjuk untuk pendirian tower mengatakan, pihaknya bersama warga yang lain tetap menolak pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya.
“Kami akan tempuh jalur hukum dengan cara PTUN kan, sebab kami tidak pernah merasa memberikan izin apalagi menandatangani persetujuan pendirian BTS tersebut,” katanya, Rabu (29/11/2023).
Dia menilai, apabila Pemerintah Daerah mengeluarkan izin untuk pendirian tower kendati demikian hal itu sudah menyalahi aturan. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat penolakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Kabupaten Pandeglang.
“Kita juga sudah mengirimkan surat penolakan ke DPUPR yang kita tembuskan juga kepada bupati pada 24 November kemarin,” katanya.
Sementara itu wakil ketua DPRD Pandeglang Asep Rafiudin berjanji bakal segera memediasi warga dengan mengumpulkan berbagai pihak terkait. Sehingga, permasalahan tersebut bisa segera menemukan titik terang.
“Nanti kita akan kumpulkan warga dengan, pihak kelurahan, kecamatan dan juga pihak provider BTS tersebut. Agar maslah ini bisa ada solusinya, nanti saya komunikasi juga dengan pihak camat, kelurahan nanti dimana lokasinya apakah nanti di kecamatan atau di gedung dewan juga tidak apa-apa,” katanya. (Syamsul)