Pergantian Tanah Kas Desa Tak Kunjung Dibayar, DPMPD Khawtirkan Kenaikan Harga

Katakita – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mengaku khawatir dengan belum dibayarkannya pergantian tanah kas desa (TKD) yang tersebar di dua Kecamatan sebanyak enam bidang tanah, lantaran tergerus pembangunan jalan tol Serang – Panimbang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, belum terselsaikannya proses pergantian tanah kas desa dikhawatirkan bisa membuat harga nilai jual tanah yang sudah dipilih mengalami kenaikan.

“Jadi rekom Gubernur yang ditunggu, terus terang makin ke sini harganya takutnya berubah kan. Belum dibayar  kan, belum dibayar apalagi udah itu, itu jalan tol nanti takutnya berubah (harga tanah pengganti aset desa-red),” kata Doni, Jumat (28/1/2022).

Disebutkan Doni, proses penetapan lahan hingga pengukuran tanah pengganti sudah dilakukan. Bahkan, tahap penilaian dari tim Appraisal sudah rampung.

“Semuanya sudah di nilai Appraisal. Mereka melakukan penaksiran kita terima jadi, mereka yang menaksir berapa-berapa kita tidak menentukan,” katanya.

Dimana enam bidang tanah yang tergerus pembangunan jalan tol berlokasi  di Desa Cilitan, Desa Kadupandak, Desa Bungurcopong, Kecamatan Picung dan Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Pandeglang, Iksan menjabarkan enam bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan tol dari dua Kecamatan seluas 1,513 meter persegi di Desa Cijakan dan mendapat pergantian dengan luas 4,348 meter persegi. Untuk Desa Cilitan tanah yang terdampak yakni dua bidang tanah, dengan luas 363 meter persegi dan 2,139 meter persegi. Ditegaskannya, kedua bidang tanah yang tergerus sudah mendapat pergantian dengan luas 3,325 meter persegi.

Sedangkan untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Kadupandak terdapat dua bidang tanah yang terdampak dengan luas 317 meter persegi dan 2,419 meter persegi dengan pergantian seluas 3,000 meter persegi.

Ditambahkannya, untuk Desa Bungurcopong untuk tanah kas desa yang terdampak seluas 2,431 meter persegi dengan pergantian 2,489 meter persegi.

“Untuk luasannya memang lebih besar. Tapi kan yang dibutuhkan bukan luasan melainkan nilai nya harus sama,” tandasnya. (Syamsul)

error: Konten di Proteksi