Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sungai, Pemkab Serang Kebut Dua Raperda

Katakita – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang. Dimana pihaknya membahas tentang raperda penyelenggaraan ketahanan pangan dan raperda tentang pengelolaan sungai.

Pandji mengatakan, diusulkannya dua raperda tersebut merupakan kewajiban yang paling mendasar di Kabupaten Serang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kita perlu ada upaya hukum yang mendasari agar langkah-langkah kita bisa dipertangggungjawabkan secara hukum,” kata Pandji, Kamis (3/2/2022).

Meski demikian, sebut Pandji, bukan berarti selama ini tidak terpenuhi. Hanya saja Pemkab Serang perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan langkah-langkah yang diamanatkan undang-undang.

“Karena kita hanya mengacu kepada peraturan Kementerian Pertanian. Nah, harus kita jabarkan dengan langkah-langkah teknis yang lebih kongkrit di tingkat daerah, terutama kaitan dengan ketersedian dan distribusi pangan,” terangnya.

Disamping itu, dalam raperda pengelolaan sungai secara penguasaan kewenangan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC2). Namun untuk sungai, berada di wilayah Kabupaten Serang yang kondisinya memang relatif ada yang tercemar.

“Nah (usulan raperda ini-red) agar bagian sungai ini bisa memberikan manfaat yang maksimal, yang optimal kepada masyarakat. Karena sungai itu sumber kehidupan, air adalah sumber kehidupan bagaimana kita bisa memanfaatkan sungai secara optimal kepada masyarakat terutama kaitan dengan mengurangi pencemaran,” terangnya.

Ditegaskannya, dalam penerapan Raperda pengelolaan sungai pengelolaan sungai
pihaknya menerapkan aturan yang bisa menutup secara permanen akan indsutri yang tak mentaati atas aturan yang sudah ditentukan.

“Saat ini sungai Cidurian dan Ciujung tercemar limbah, tercemar limbah industri,” ujarnya.

Salah satu tujuan dalam penyusunan raperda pengelolaan sungai guna menjaga ekosistem agar seluruh stakeholder memiliki rasa tanggung jawab.

“Jadi raperda itu lebih ke titik berat di koordinatif karena yang punya kewenangan Balai Besar. Pada intinya juga pemda ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatan dan kebersihan sungai,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, DPRD Kabupaten Serang menyampaikan dua macam raperda. Yakni Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren. Selanjutnya, seluruh raperda akan dilakukan pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Serang. (Syamsul/Rls)

error: Konten di Proteksi