PANDEGLANG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Pandeglang, Selasa (10/1/2023).
MoU yang dilakukan merupakan upaya dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Utama Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, dengan adanya MoU yang dilakukan diharapkan bisa menjalin kerjasama antara Perumdam dan Kejari.
“Pada MoU tahun 2023, Perumdam Tirta Berkah akan konsen pada aset-aset yang dimiliki oleh Perumdam mengenai dasar hukumnya. Alhamdulillah efisiensi pembayaran rekening air yang diperoleh oleh Perumdam, menorehkan rekor 90 persen. Karena dari zaman BPAM ke PDAM, belum ada yang mencapai 90 persen,” katanya.
Baca Juga :
- Danrem 064/MY Rehab Panti Asuhan Nurul Ibad: “Kalian Tidak Sendiri”
- Gerak Cepat, Dinkes & RSDP Serang Aktifkan BPJS Pasien Tak Mampu di RSUD Kota Bekasi
- Harga Beras di Banten Masih Stabil Meski Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pemprov Siapkan Cadangan SPHP
- DPC PPP Pandeglang Gelar Konsolidasi Internal, Bentuk Panitia Muscab VI
- Insiden Penarikan Kendaraan di Serang Masuk Ranah Hukum, TNI-Polri Tegaskan Tetap Solid
Ke depan, kata Euis, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang terutama masalah ketersediaan air bersih.
“Menyediakan air yang bersih, sudah menjadi kewajiban dan sebagai wujud kepercayaan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kepada Perumdam Tirta berkah untuk mengelola itu. Kami akan berusaha semaksimal mungkin, agar air bersih terus mengalir kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne mengatakan, bahwa melalui MoU itu pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum dan legal akses kepada Perumdam Tirta Berkah Pandeglang.
“Karena ini sudah menjadi tugas Kejaksaan Negeri, untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kebijakan yang dapat merugikan negara,” katanya. (Syamsul)











