Hukrim  

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 198 Gram Sabu Disita

Jajaran polres Pandeglang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penangkapan sabu-sabu (Katakita.co)
Jajaran polres Pandeglang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penangkapan sabu-sabu (Katakita.co)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap dua tersangka pengedar narkotika. Sebanyak 198,93 gram narkotika jenis sabu disita. Kedua tersangka itu berinisial, R alias Edon dan kecap alias topan.

“Satu orang yang berinisial Edon itu merupakan warga Kaduhejo, sedangkan kecap ini merupakan warga Jawabarat. Barang bukti yang kita amankan ini sudah mereka kemas dan siap untuk di edarkan,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, Rabu (5/6/2024).

Dia menyebut, dari jumlah barang bukti tersebut jika di rupiahkan berkisar Rp447 juta.

Ilman menyebut, kecap merupakan resdivis yang sudah tiga kali masuk kedalam penjara.

“Kalau di rupiahkan itu kurang lebih Rp447 juta. Yang satu inisial kecap ini merupakan DPO dan dia sudah tiga kali masuk penjara,” katanya.

Sementara itu, Edon salah seorang tersangka mengakui bahwa dirinya sudah menjadi pengedar sabu selama satu tahun. Dia menyebut, kebanyakan pembeli merupakan remaja.

“Saya tidak beli tapi hanya ambil barang saja lalu saya edarkan. Remaja yang membeli nya kebanyakan. Buat kebutuhan sehari-hari saja,” katanya.(Syamsul)

error: Konten di Proteksi